Blitar (beritajatim.com) – Dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas 2 B Blitar menyeruak ke publik. Sebanyak 3 orang sipir diduga memeras 3 narapidana korupsi sebesar Rp.60 juta per orang.
Kasus ini terjadi 5 bulan lalu. Saat ketiga narapidana korupsi baru masuk Lapas Kelas 2 Blitar, mereka ditawari untuk menempati “kamar sultan” namun harus membayar Rp. 60 juta orang.
Uang pungutan liar itu pun telah dibayarkan oleh keluarga ketiga narapidana tersebut. Ketiga narapidana korupsi tersebut telah menempati ‘kamar sultan’.
Namun seiring berjalannya waktu ke tiga narapidana tersebut akhirnya sadar dan mengungkapkan pungli itu ke kepala Lapas Blitar yang baru, yakni Iswandi.
Kini ketiga sipir tersebut telah dipindahkan ke Kanwil Dirjenpas Jawa Timur (Jatim) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Sejak tanggal 27 kemarin Rj dan W telah dipindahkan ke Kanwil untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Iswandi pada Selasa (28/04/2026).
Kedua sipir Rj dan W tersebut pun sebelumnya telah dimintai keterangan oleh internal Lapas Kelas 2 B Blitar. Sementara itu Kepala Keamanan Lapas Kelas 2 B Blitar yakni AK masih menjalani pendidikan di Jawa Barat sehingga belum diperiksa.
“Tiga orang itu mengaku sudah membayar sekitar Rp.60 juta. Itu untuk bisa masuk blok D-1 itu untuk kenyamanan mereka untuk bisa sholat Isyak karena itu blok itu di tutup sampai jam 7 malam,” tegasnya.
Blok D-1 sendiri memang berada di dekat mushola Lapas Blitar. Blok itu diperuntukkan bagi narapidana yang rajin beribadah dan bertugas untuk membersihkan dan menghidupkan kegiatan agama di Lapas Blitar. (owi/but)






