Ringkasan Berita:
- Lapas Blitar diguncang dugaan pungli fasilitas kamar khusus napi Tipikor.
- Tiga oknum petugas diduga mematok tarif Rp60 juta setelah negosiasi.
- Kamar D-1 disebut menawarkan akses istimewa bagi penghuni.
- Kanwil Kemenkumham Jatim kini menangani investigasi lanjutan.
Blitar (beritajatim.com) – Praktik dugaan pungutan liar kembali mencoreng institusi pemasyarakatan. Lapas Kelas IIB Blitar diguncang skandal dugaan jual beli fasilitas kamar khusus bagi narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tarif fantastis mencapai Rp60 juta.
Tiga oknum petugas yang terdiri dari dua sipir berinisial W dan R serta kepala keamanan berinisial AK diduga menawarkan fasilitas istimewa berupa Kamar D-1 kepada narapidana tertentu.
Awalnya, tarif yang dipatok mencapai Rp100 juta. Namun setelah proses negosiasi, harga disepakati turun menjadi Rp60 juta yang diduga telah dibayarkan oleh keluarga narapidana.
Kamar D-1 disebut sebagai “Kamar Sultan” karena menawarkan keistimewaan berupa akses lebih longgar dibanding warga binaan lain, termasuk izin berada di area masjid lapas hingga pukul 19.00 WIB.
Praktik ini diduga telah berlangsung selama sekitar lima bulan sebelum akhirnya mencuat ke publik.
Kasus terungkap setelah pergantian kepemimpinan di Lapas Kelas IIB Blitar. Kepala Lapas baru, Iswandi, menerima laporan langsung dari warga binaan melalui kanal aspirasi internal.
“Awalnya warga binaan mau mengadakan senam, lalu mereka menyampaikan aspirasi kepada Pak Bagus (petugas Lapas). Mereka bertanya, ‘Pak, kami di sini boleh bicara tidak?'” ujar Iswandi.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal dan konfrontasi terhadap pihak terkait.
Meski demikian, Iswandi mengakui proses pembuktian awal masih menemui hambatan akibat keterangan yang belum sepenuhnya konsisten.
“Untuk pemeriksaan mendalam dan pemberian sanksi itu harus dari pimpinan di Kantor Wilayah. Di sini sudah kita periksa, dikonfrontir, ya masih agak blunder. Maka pemeriksaan dipindahkan ke sana oleh pimpinan langsung,” tegasnya.
Kini, investigasi resmi telah diambil alih oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur guna memastikan objektivitas penyelidikan.
Tim pemeriksa dari Kanwil telah diterjunkan untuk menelusuri dugaan aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya praktik serupa yang lebih luas.
Skandal ini menjadi sorotan serius karena tidak hanya merusak integritas lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan internal dan potensi penyalahgunaan kewenangan di dalam lapas. [owi/beq]






