Malang (beritajatim.com) – Pakar Politik dan Kebijakan Publik Universitas Brawijaya (UB), Andhyka Muttaqin, menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh berkampanye. Dia mempertanyakan apakah etis pernyataan tersebut disampaikan oleh seorang kelapa negara.
Andhyka mengatakan, pernyataan Jokowi bisa membuat publik kehilangan kepercayaan kepada pemerintah. Bahkan, publik bisa jadi menilai pemerintah hanya menjadi beban.
“Aparat pemerintah dianggap sebagai bagian dari beban kehidupan mereka, bukan dianggap sebagai solusi atas permasalahan mereka. Oleh karena itu, saya mengingatkan kembali tentang pentingnya aparat pemerintah atau pejabat publik untuk tunduk pada etika yang melingkupi dirinya, yakni etika kekuasaan atau etika publik,” ungkap Andhyka melalui keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).
Sebelumnya Jokowi menyebut presiden boleh memihak dan kampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara. “Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak. Boleh,” begitu bunyi pernyataan Jokowi pada Rabu (24/1/2024) lalu.
Andhyka menyebut aturan soal kampanye termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Khususnya, bagian kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Wakil Presiden dan Pejabat Negara Lainnya.
“Aturan soal presiden boleh kampanye termuat dalam Pasal 299. Pasal tersebut menyebut hak kampanye presiden dan wakil presiden. Termasuk pejabat negara juga mempunyai untuk kampanye,” ungkap Andhyka.
Boleh juga presiden kampanye tetapi tidak boleh memakai fasilitas negara yang diatur dalam UU Pemilu Pasal 304. Namun ada fasilitas negara yang melekat pada presiden seperti keamanan, protokoler, dan lain sebagainya, yang itu semua dibiayai oleh APBN, seperti tertuang pada Pasal 305.
“Memang betul ada aturan mengikat, tetapi apakah itu etis? Pejabat yang melakukan kampanye seperti presiden harus melakukan cuti yang diajukan ke pimpinan, pertanyaannya presiden itu atasannya siapa? Pernyataan tersebut yang disampaikan ketua KPU bahwa ikut kampanye, Jokowi harus ajukan cuti ke Presiden,” jelas dosen UB tersebut.
Etika, kata Andhyka, lebih dipahami sebagai refleksi atas baik atau buruk, benar atau salah yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik atau benar. Sedangkan moral, mengacu pada kewajiban untuk melakukan yang baik atau yang seharusnya dilakukan oleh seseorang dalam hal ini adalah pejabat publik.
Pria lulusan S1 di UB jurusan administrasi ini memandang sebuah organisasi yang begitu besar seperti negara, para pejabat dan jajarannya harus memahami pentingnya kesamaan semangat dan perilaku produktif. Dengan begitu tujuan pelayanan publik tercapai dengan baik.
“Dalam hal ini Frederickson dan Hart (1985:551) mengatakan bahwa “public servants must be both moral philosophers and moral activists, which would require: first, an understanding of, and belief in, regime values, and second, a sense of extensive benevolence for the people of the nation”,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, dosen UB ini menilai aparat pemerintah, para pejabat publik wajib menaati prosedur, tata kerja dan peraturan yang ditetapkan oleh organisasi pemerintah. Sebagai pelaksana kepentingan umum, pejabat wajib mengutamakan aspirasi masyarakat dan peka terhadap kebutuhan masyarakat.
“Sebagai manusia yang bermoral, pejabat dan jajarannya harus memperhatikan nilai-nilai etis di dalam bertindak dan berperilaku. Dengan kata lain, seorang pejabat dan pegawai pemerintah harus memiliki kewaspadaan profesional dan kewaspadaan spiritual,” jelas pakar politik yang pernah belajar di Universitas Gadjah Mada ini.
Selain itu, harus dipahami bahwa setiap jabatan dalam organisasi publik mengandung implikasi kekuasaan atau power and authority. Kekuasaan itu dimiliki oleh setiap pejabat di dalam setiap jenjang organisasi.
“Artinya, setiap pejabat publik dari level Presiden sebagai pimpinan eksekutif tertinggi hingga seorang pegawai sebuah kecamatan yang tugasnya melayani perpanjangan KTP memiliki kekuasaan dalam lingkupnya masing-masing,” kata Andhyka.
Presiden, misalnya, memiliki kekuasaan luas untuk memimpin sebuah negara dan sepanjang masa pemerintahan bisa menentukan alokasi sumberdaya negara untuk berbagai kegiatan dalam pemerintahan. Kebijakan yang diambil oleh Presiden tentu sangat berpengaruh karena kekuasaan yang dipegang.
“Setiap jenjang pemerintahan memiliki lingkup kekuasaan masing-masing yang dipegang oleh pejabatnya. Semakin tinggi dan luas kekuasaan seorang pejabat, semakin besar juga implikasi dari penggunaan kekuasaan bagi warga masyarakat,” lanjut Andhyka.
Terakhir ia menekankan soal asas etika publik yang mensyaratkan agar setiap bentuk kekuasaan pejabat dibatasi dengan norma etika maupun norma hukum. Etika publik juga mengharuskan agar setiap kekuasaan dipergunakan dengan tanggung jawab sesuai dengan lingkupnya.
“Jadi, mulailah memilih dan memilah tindak tanduk sebagai pejabat publik. Karena setiap apa yang dilakukan oleh pejabat publik mempunyai pengaruh di masyarakat,” kata dosen administrasi publik UB ini. (dan/beq)






