Sidoarjo (beritajatim.com) – YW atau WYL (56) perempuan asal negara Tiongkok yang melanggar aturan keimigrasian dan diketahui sebagai joki dalam tes Bahasa Inggris IELTS, yang diungkap oleh Kantor Imigrasi Kelas l TPl Surabaya pada bulan Juli lalu, divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya Muhammad Novrian Jaya membenarkan atas vonis YW alias WYL. Pada 6 Desember 2023 PN Surabaya telah mengeluarkan surat putusan pengadilan terhadap perkara pemalsuan paspor berkedok joki tes Bahasa Inggris IELTS dengan terdakwa YW alias WYL. “YW alias WYL divonis bersalah dan dikurung penjara 6 bulan dan denda senilai Rp 10 juta. Setelah vonis, nantinya yang bersangkutan juga dilakukan langkah deportasi,” ucapnya Senin (11/12/2023).
Novrian mengungkapkan, pengungkapan kasus YW berawal dan laporan masyarakat kepada Imigrasi Surabaya yang curiga terhadap keaslian dan keabsahan paspor yang digunakan saat mendaftar tes Bahasa Inggris IELTS pada tanggal 03 Juli 2023 lalu.
Dari hasil laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Surabaya melakukan proses penyidikan. Hasilnya dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti antara lain, handphone, dua buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, serta tiket dan kode booking pesawat.
BACA JUGA:
Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Disusupi Joki
“Atas temuan itu, penyidik kemudian membawa YW ke Kantor Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut. Hasilnya tersangka mengakui banwa dirinya menggunakan paspor milik orang lain untuk melakukan tes Bahasa Inggris IELTS. “YW mengakui menjalankan peran sebagai joki tes kemampuan Bahasa Inggris atas suruhan orang lain,” terangnya.
Sambung dia, YW mengaku dalam menjalankan aksinya, yang bersangkutan menerima sejumlah imbalan dari kliennya yang berada di luar negeri sebesar Rp 21 juta, jika berhasil memperoleh nilai Bahasa Inggris yang diminta minimal 6,5.
BACA JUGA:
Kasus Joki Internasional, Penyidikan oleh Imigrasi Surabaya Telah Rampung
YW ini memiliki kemampuan dalam hal Bahasa Inggris dan menggunakan kemampuan itu untuk menjadi joki tes Bahasa Inggris atas perintah orang lai. Dan YW juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan Bahasa Inggris IELTS,” jelas Novrian.
Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia, YW melanggar Pasal 119 ayat 2 Juncto atau pasal 121 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. [isa/beq]






