Mojokerto (beritajatim.com) – S (45) terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya SN (43) Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto terancam 4 tahun. Jika laporan anak korban dugaan KDRT yang dilakukan terduga pelaku terbukti.
Caption : Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso mengatakan, terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto ini sedang dalam proses pencarian. “Jika terbukti bersalah, terduga pelaku terancam 4 tahun penjara,” ungkapnya, Kamis (23/6/2022).
Yakni Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Untuk mengetahui penyebab kematian emak-emak lima anak tersebut, saat ini jenazah korban dilakukan otopsi oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kdrt-mojokerto”]
“Namun untuk memastikannya, kami perlu waktu, kami butuh proses. Saat ini sedang akan dilaksanakan kegiatan otopsi. Yang diperiksa sementara ini dari anak korban selaku pelapor maupun saksi. Nanti kedepannya, kami akan memanggil saksi-saksi terkait yang mengetahui, mendengar ataupun melihat secara langsung,” ujarnya.
Yakin terkait kejadian yang berhubungan dengan dugaan KDRT yang mengakibatkan kematian korban. Kasat berjanji akan menyempaikan perkembangan terkait keberadaan pelaku maupun tindak lanjut perkaranya akan disampaikan secara resmi yang ke rekan-rekan media. [tin/but]






