Surabaya (beritajatim.com) – Paul Stephanus pelapor kasus pengrusakan terhadap 2 unit kendaraan, yakni mobil pikep dan sedan diperiksa sebagai saksi dalam sidang yang mendudukkan Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo sebagai terdakwa.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Syafrudin, saksi menceritakan bagaimana kronologis kedua terdakwa melakukan pengrusakan terhadap dua mobil tersebut.
Disela persidangan, Elok Dwi Kadja kuasa hukum Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo menyampaikan permintaan kliennya pada saksi.
“Dari awal sebenarnya saya tidak ada rencana membawa kasus ini ke jalur hukum. Akan tetapi Bu Diana malah yang menantang saya untuk membawa kasus ini ke polisi,” ujar saksi.
Hakim pun meminta pada para terdakwa dan saksi untuk bersalaman dan saling memaafkan.
Saksi Paul Stepanus sendiri menerangkan bahwa peristiwa pengrusakan terjadi pada 23 September 2024 sekitar pukul 09.30 Wib di Perumahan Pradah Permai Gg 8 Nomor 2 Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.
Saat itu, Paul Stephanus yang sebelumnya menerima pesanan pekerjaan dari terdakwa Handy pada 8 Agustus 2023 untuk pembuatan kanopi jenis motorized retractable roof datang ke lokasi untuk mengambil peralatan kerja.
Namun, proyek tersebut rupanya dibatalkan sepihak oleh terdakwa pada 29 Oktober 2024, meski pengerjaan telah mencapai 75 persen.
Handy kemudian menuntut pengembalian uang muka senilai Rp 205.975.000. Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, terjadi adu mulut antara kedua belah pihak.
“Karena emosi, terdakwa kemudian melakukan tindakan pengerusakan terhadap dua mobil milik saksi. Mobil pick up Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan mobil sedan Mazda bernopol W-1349-WO milik Yanto,” imbuhnya
Selanjutnya Handy menggunakan dongkrak dan kunci roda langsung melepas paksa velg serta ban bagian depan dan belakang dari kedua mobil tersebut. Atas perintah Diana, Handy juga memotong ban kiri depan mobil Mazda hingga sobek menggunakan mesin gerinda.
Sementara Heronimus Tugu, pemilik mobil yang disewa Paul dalam persidangan mengatakan dia beberapa kali sempat meminta ganti rugi pada terdakwa. Namun, sampai kasus ini sampai di persidangan tidak ada respon.
Ketika kuasa hukum terdakwa Elok Dwi Kadja juga menyampaikan permintaan maaf pada saksi Heronimus, dan Elok juga mengatakan pernah menawarkan ganti rugi sebesar Rp 200 juta untuk tiga korban. Menanggapi hal itu, Heronimus mengatakan bahwa urusan ganti rugi adalah urusan masing-masing.
” Yang jelas saya minta ganti rugi Rp250 juta baru saya mau memaafkan,” ujarnya. [uci/ted]






