Jember (beritajatim.com) – Kabupaten Jember adalah satu-satunya daerah di Jawa Timur yang tidak memiliki peraturan daerah kebencanaan. Rancangan perda baru dibahas tahun ini.
“Kami ditagih terus. BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Jember sejak 2013 sampai sekarang tidak punya perda kebencanaan. Upaya itu sudah dilakukan sejak tahun pertama. Baru sekarang ada progress akan ditindaklanjuti,” kata Kepala BPBD Jember Sigit Akbari, Selasa (11/7/2023).
Perda itu dibutuhkan sebagai landasan hukum penanganan kebencanaan. “Kedua, ini untuk meningkatkan indeks kapasitas daerah. Jadi indeks kapasitas kita masih rendah khususnya di kebencanaan. Nampaknya kita dianggap kurang maksimal di situ,” kata Sigit.
“Ketiga, perda ini juga bisa digunakan dasar untuk desa membentuk Destana (Desa Tangguh Bencana) dan mengatur perencanaan keuangan di desa terkait penanganan kebencanaan. Jadi tidak menunggu bencana ada,” kata Sigit. Anggaran penanganan bencana ini bisa digunakan untuk mitigasi dan kegiatan seperti penghijauan jika tidak terjadi bencana alam.
“Terakhir, kekhususan di (perda) kebencanaan ini adalah kedaruratan. Tentunya ada penanganan yang berbeda secara umum. Tapi tetap harus ada dasar aturan,” kata Sigit.
“Dengan adanya perda ini, apabila terjadi bencana yang tidak ada anggaran penanganannya, kita masih bisa akses, karena secara langsung kita bisa berhubungan dengan BPBD Provinsi dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” kata Sigit.
Anggaran kebencanaan sulit diprediksi. “Kita bisa lebih efektif bila perencanaan matang dan direalisasikan dengan perencanaan yang ada. Tapi bencana masa bisa begitu? Kalau kita merencanakan semaksimal mungkin, misalnya gunung meletus, ya habis anggaran kita untuk penanganan bencana,” kata Sigit.
Wakil Ketua Panitia Khusus Perda DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan, perda kebencanaan ini sangat penting. “Perda ini menyangkut semua leading sector. Ngomong soal bencana kan tidak pernah janjian,” katanya.
DPRD Jember ingin perda kebencanaan dibahas dan disahkan tahun ini. “Sehingga ke depan, setidak-tidaknya mulai 2024 atau Perubahan APBD 2023, perda ini bisa menjadi landasan banyak kegiatan di Jember yang berbasis kebencanaan,” kata David.
“Penanganan bencana tidak saat terjadi saja. Pra bencana juga harus dilakukan. Pemkab punya kewajiban menciptakan masyarakat mandiri terhadap rencana pengurangan risiko bencana. Payung hukum ini yang diperlukan. Perda ini segera diundangkan, sehingga masyarakat juga bisa leluasa berintegrasi dengan kepentingan pemerintah daerah,” kata David.
David mengingatkan, masalah bencana bukan hanya kepentingan pemerintah daerah. “Kami berharap melibatkan stakeholder sepenuhnya mulai dari potensi relawan, potensi-potensi penanganan bencana seperti pengusaha, sehingga perda ini benar-benar implementatif. Perda yang bisa dieksekusi dan betul-betul detail untuk mengurangi risiko bencana,” katanya.
Setelah perda disahkan, kebutuhan anggaran akan dibahas di parlemen. “Yang paling penting di penanganan bencana tersedia anggaran yang cukup,” kata David. [wir]






