Jember (beritajatim.com) – Jember Fashion Carnaval mengkritik Rancangan Peraturan Daerah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Rippar-kab) Jember Tahun 2021-2036. Seharusnya rencana induk ini segaris dengan penelitian terdahulu dan membangun ekosistem pariwisata.
Kritik ini dilontarkan David Susilo, Direktur Event Jember Fashion Carnaval, usai menghadiri rapat dengar pendapat uji publik di gedung DPRD Jember, Jawa Timur, Rabu (28/9/2022). “Sebenarnya kegiatan penyusunan Rippar-kab sudah dimulai pada 2015. Harapan saya, bagaimana penyusunan Rippar-kab harus terhubung dengan penelitian-penelitian terdahulu,” katanya.
“Sejatinya dalam membuat naskah akademik itu harus membangun ekosistem pariwisata. Ekosistem itu terkait bagaimana kekuatan-kekuatan potensial dari pemerintah, komunitas, media sosial, komunitas bisnis harus jadi satu kesatuan. Ini karena dalam naskah akademik ini ada aturan-aturan yang harus dimasukkan,” kata David.
[berita-terkait number=”4″ tag=”jember”]
Salah satu aturan itu adalah Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan. “Ada konsep CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability) yang harus dimasukkan. Kenapa harus dimasukkan, karena mau tidak mau, pariwisata ini mengalami adaptasi new normal. Ada beberapa perubahan yang harus kita sesuaikan. Harapannya adalah bagaimana pelaku-pelaku pariwisata bisa memiliki perlindungan dalam proses pengembangan pariwisata,” kata David.
Aturan lainnya adalah Peratuan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor Pariwisata. “Dasar-dasar hukum ini lebih kekinian dan sifatnya lebih pada aktualisasi diri. Saat menyusun Rippar-kab ini harus melihat potensi 10-15 tahun yang akan datang. Kita harus antisipasi pengalaman-pengalaman pariwisata saat masa pandemi. Mitigasi turisme itu harus kita lakukan,” kata David.
David berharap pemetaan terkait pendapatan asli daerah (PAD). “Data-data yang saya lihat dalam naskah akademik raperda ini adalah data-data kajian empiris PDB (Produk Domestik Bruto) hanya 2012-2016. Padahal semestinya harus dilihat lima tahun terakhir ini, 2016-2021. Ini agar kita tahu bagaimana kita tahu dua tahun sebelum pandemi dan setelah pandemi,” katanya.
David mengoreksi beberapa hal dalam raperda. Salah satunya pasal 12 mengenai sebelas DPK (Destinasi Pariwisata Kabupaten). “Di masing-masing DPK ada beberapa yang harus dikoreksi. Setiap desa pasti memiliki karnaval. Tapi di raperda ini tidak ada muatan yang bersentuhan dengan karnaval. Padahal karnaval adalah bagian dari event pariwisata. Ini harus dimasukkan agar pelaku seni budaya di setiap desa itu terakomodasi dalam proses pembinaan membangun even karnaval,” katanya.
Pemetaan wilayah, menurut David, hendaknya berdasarkan potensi masing-masing kecamatan. “Mereka harus diakomodasi supaya pengembangan pariwisata fokus dan berkelanjutan. Rippar-kab ini hendaknya mengakomodasi semua potensi yang ada. Rencana induk harus memiliki intisari dari konsep pemberdayaan masyarakat, sehingga ekosistem pariwisata di Jember berjalan. Rippar-kab ini acuan di setiap kawasan wisata,” katanya.
Kritik berikutnya adalah tidak adanya upaya mengharmonisasi antara pariwisata dan ekonomi kreatif. “Pariwisata selalu beririsan dengan ekonomi kreatif yang diciptakan masyarakat. Sehebat apapun sisi pariwisata, tapi tidak ada value dari ekonomi kreatifnya, ya kita tidak bisa mengemas. Apa yang tidak dimiliki Jember. Laut, gunung, sungai, event, dan lain-lain,” kata David. Ekonomi kreatif ini bisa dimaksimalkan melengkapi keindahan alam yang dianugerahkan Tuhan kepada Jember. [wir/but]






