Jember (beritajatim.com) – Puluhan warga yang tergabung dalam Jember Against Corruption (JAC) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (25/8/2025).
Mereka meminta Kejaksaan Negeri Jember untuk bersikap independen dan bijak dalam menjalankan proses hukum dugaan korupsi dana sosialisasi rancangan peraturan daerah tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Jember mengambil sikap terbaik atas pelayanan informasi dan pelaporan yang masih abu-abu dan tidak memiliki dasar secara hukum, yang dilakukan salah satu oknum atau lembaga swadaya masyarakat sehingga tidak menambah kegaduhan publik,” kata Kholilul Rahman, Koordinator JAC.
Kholilul menegaskan sikap JAC untuk menyelamatkan Jember dari kegaduhan, “Jember gaduh, dibuat gaduh oleh oknum LSM yang teriak antikorupsi karena motif sakit hati,” katanya.
Kholilul menyebut oknum LSM yang melaporkan kasus dugaan korupsi dana sosialisasi raperda kepada Kejaksaan Negeri Jember itu adalah tim sukses pasangan calon yang kalah dalam pemilihan kepala derah. “Ketika enggak kepilih sakit hati, dia buat gaduh, kanan kiri membuat laporan 50 anggota DPR diduga korupsi anggaran sosperda,” katanya.
Dalam pandangan Kholilul, tidak ada yang perlu dipersoalkan dari sosialisasi rancangan perda yang dilaksanakan anggota DPRD Jember pada 2023 dan 2024.
“Sosialisasi rancangan peraturan daerah itu wajib hukumnya, karena memang tugas pokok dan fungsinya DPR. Sebelum mengesahkan bersama eksekutif, (rancangan perda) ini diuji publik dulu,” kata Kholilul.
Gara-gara pelaporan dana sosialisasi perda ke kejaksaan itu, menurut Kholilul, banyak yang menjadi korban. “Yang pertama, masyarakat Jember. Kedua, DPR yang secara kelembagaan sangat dirugikan dengan bermacam-macam opini yang seolah-olah menjudge bahwa DPR korupsi,” kata Kholilul.
Kholilul juga menyebut Kejaksaan Negeri Jember dan pers menjadi korban kegaduhan. Namun dia berkomitmen tidak akan mengintervensi kejaksaan dan pers.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Agung Wibowo menyebut masyarakat mendukung penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi. “Kami sudah memeriksa 46 orang saksi (dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi rancangan perda),” katanya.
Sementara itu, Agus MM, pegiat gerakan masyarakat sipil yang melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Jember, mengapresiasi aksi unjuk rasa JAC. “Saya mengapresiasi teman-teman yang turun itu sebagai langkah objektif dalam mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jember terkait perkara sosialisasi raperda,” katanya.
Agus setuju dengan pernyataan JAC bahwa Jember bukan tempat korupsi. “Saya memaknai bahwa mereka benar-benar ingin Jember bebas dari korupsi,” katanya.
Agus MM juga tidak meragukan Kejaksaan Negeri Jember dalam menangani kasus tersebut. “Kejaksaan on the track. Tidak ada intervensi atau pesanan dari siapapun,” katanya. [wir]






