Bangkalan (beritajatim.com) – Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) tahap 3 di Kabupaten Bangkalan, berlangsung di akhir tahun 2023. Sejumlah persiapan dilakukan, salah satunya yakni Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD). Namun, lagi-lagi terjadi kericuhan saat pembentukan P2KD di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan.
Kapolsek Burneh Iptu Edy Cahyono mengatakan, dalam pembentukan P2KD pihaknya memperketat seluruh undangan yang masuk. Salah satunya adanya larangan membawa senjata tajam ke dalam area.
Edy juga mengatakan, semula seluruh proses berjalan lancar. Hingga salah satu undangan yang terdiri dari warga sekitar memberikan usulan pada panitia. Namun, usulan tersebut dinilai tidak sesuai waktu atau sesi yang diberikan panitia. “Usulan warga mendahului panitia, sehingga memicu kesalahpahaman,” ujarnya, Senin (26/6/2023).
BACA JUGA:
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pendukung Kades Bawa Sajam di Bangkalan
Ia juga mengatakan, meski sempat terjadi kesalahpahaman saat ini seluruh proses pembentukan P2KD di desa tersebut telah rampung dan disepakati. “Sudah klir semuanya. P2KD sudah ditetapkan dan disepakati,” imbuhnya
Ia mengatakan, untuk melerai kedua belah pihak yang sempat terjadi kesalahpahaman, pihaknya menerjunkan 20 personil anggota Polsek Burneh dibantu oleh 10 anggota dari Koramil setempat. “Total anggota yang berada di lokasi untuk mengamankan proses pembentukan P2KD Desa Langkap sebanyak 30 personel,” imbuhnya.
Diketahui, Kecamatan Burneh akan melaksanakan Pilkades di dua desa yakni Desa Langkap dan Jambu. Keduanya telah melakukan pembentukan P2KD dan ditetapkan oleh BPD setempat. [sar/suf]






