Bangkalan (beritajatim.com) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bangkalan akan digelar 3 Mei 2023 mendatang. Untuk memghindari adanya kecurangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mengimbau agar pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) mendapat pengawasan ekstra.
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Syaiful Anam mengatakan bahwa dalam pembentukan tersebut panitia dilarang memiliki hubungan darah dengan calon kepala desa. Hal itu dilakukan agar tidak ada praktik kecurangan atau manipulasi suara.
“Tentu hal ini sangat perlu diawasi agar meminimalisir adanya kecurangan dan konflik saat pemilihan,” tuturnya, Selasa (20/12/2022).
Jika terdapat kerabat atau keluarga Cakades dalam kepanitiaan tersebut, ia mendesak agar segera mundur.
“Itu perlu dilakukan karena bisa memantik konflik. Apalagi, Pilkades itu lebih sensitif dibandingkan pemilihan lainnya,” tambahnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bangkalan”]
Ia juga menekankan, P2KD harus menjaga netralitas dan independensi. Sebab, jika terdapat keberpihakan akan memicu tudingan miring dari masyarakat.
Sementara pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Rudiyanto mengaku pengawasan P2KD tengah dilakukan. Pihaknya juga mengimbau agar memberikan laporan jika terdapat dugaan adanya keterikatan antara panitia dan cakades.
“Sejauh ini belum ada laporan, namun jika nantinya terdapat kasus seperti itu akan kami proses dan klarifikasi untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. [sar/but]






