Surabaya (beritajatim.com) – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim musnahkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.
Sabu tersebut merupakan temuan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Pelabuhan Tanjung Perak, pada 7 Oktober 2022, lalu.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y. Katiandagho, menjelaskan jika narkotika jenis sabu tersebut merupakan kiriman dari Malaysia dan dikirim ke penerima di daerah Madura dengan menggunakan jalur laut.
“Kami dapat informasi dari KPPBC TMP Tanjung Perak. Bahwa telah ditemukan paket kiriman atas Nama MD dan penerimanya SR di Madura. Yang setelah di scan terindikasi barang tersebut berisikan narkotika,” terang Daniel, saat rilis pemusnahan narkoba di Kantor BNNP Jatim, Rabu, 21 Desember 2022.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-surabaya”]
Daniel menambahkan, jika narkotika jenis sabu seberat 1 kilo tersebut disembunyikan dalam tatakan dan toples yang terbuat dari kayu. Lalu, barang berisikan narkoba tersebut disembunyikan dengan alat-alat rumah tangga dan baju.
“Kemudian dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan di Malaysia. Setelah kami membuka paket, ada barang berupa kristal putih. Ada 4 bungkus. Yang disembunyikan dalam talenan dan alas toples yang terbuat dari kayu,” ungkap Daniel.
Dijelaskan pula secara rinci oleh Daniel. Masing-masing bungkus berisi 181 gram, 237 gram, 385 gram, dan 224 gram. Jika ditotal secara keseluruhan mencapai 1.027 gram.
Ditanya terkait tersangka, Daniel mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam. (ang/ted)






