Surabaya (beritajatim.com) – Balai Besar POM Surabaya menemukan 78,9 persen produk pangan tanpa izin edar. Diantaranya adalah susu kemasan dari Thailand serra sebagian besar adalah produk dalam negeri yang diproduksi oleh industri rumah tangga.
“Untuk produk dari luar negeri, yang dilakukan adalah pemusnahan sebab diproduksi di negara lain yang sulit kami deteksi. Sedangkan untuk produk dalam negeri yang tidak punya izin akan kami lakukan pembinaan dan sosialisasi tentang mudahnya pengurusan izin POM,” ungkap Kepala Balai Besar POM Surabaya, Dra Rustyawati Apt MKes, Epid, Senin (10/5/2021).
Tak hanya banyak menemukan barang yang tak memiliki izin edar, Balai Besar POM Surabaya juga masih menemukan makanan atau camilan yang mengandung Borax dalam kerupuk puli serta dan Rhodamin B di kerupuk berwarna pink serta warna mencolok lainnya.
“Kami akan terus melakukan edukasi dan jika perlu mencarikan solusi agar UMKM bisa memproduksi kerupuk tanpa menggunakan zat-zat berbahaya. Dan kami mendapat info bahwa di Madiun sudah ada UMKM yang membuat kerupuk puli tanpa borax, ini teknologi yang harus kita sebarkan keseluruh produsen kerupuk puli di Jatim,” beber Rustyawati.
[berita-terkait number=”5″ tag=”POM”]
Upaya Intensifikasi Pengawasan Pangan di Jatim tahun 2021 dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan. Dan upaya ini lebih masif lagi dilakukan saat bulan puasa karena tingkat konsumsi pada makanan dan minuman meningkat.
“Target diutamakan pada pangan olahan Tanpa lzin Edar (TIE) kedaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan Iain-Iain) pada sarana distribusi pangan (importir/distributor, toko, swalayan, supermarket. hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan/atau penjual parsel) serta pangan berbuka puasa (takjil),” jelasnya.
Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan sampai dengan 7 Mei 2021, jumlah sarana distribusi pangan yang diperiksa 23 sarana di 7 Kab/Kota (Surabaya, Pamekasan, Jombang, Gresik, Batu, Ponorogo dan Lamongan) dengan hasil 14 sarana Memenuhi Ketentuan (61 persen) dan 9 sarana tidak memenuhi ketentuan (31 persen).
Pada produk pangan di luar parcel, terdapat 109 produk atau 19 item tidak memenuhi ketentuan, dengan rincian produk tanpa ijin edar sebanyak 86 produk atau 78,9 persen, rusak sebanyak 22 produk atau 20,2 persen dan kadaluwarsa sebanyak 1 produk atau 0,9 persen.
“Namun yang menggembirakan tahun ini, temuan makanan dan minuman kadarluarsa serta takjil yang tak higienis sudah menurun. Ini disebabkan sudah semakin baiknya pengetahuan masyarakat tentang makanan yang aman dikonsumsi,” tandasnya.[rea]






