Surabaya (beritajatim.com) – Jelang hari raya idulfitri 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan 377,07 gram narkotika jenis sabu dan 835.92 gram ganja, Kamis (28/04/2022) yang diperoleh dari penangkapan MC warga Pakis, Sawahan dan YP warga Desa Sepande, Candi, Sidoarjo.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol M. Aris Purnomo menjelaskan, MC dan YP ditangkap atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja. Walaupun ditangkap secara bersamaan pada Kamis (10/02/2022), kedua tersangka merupakan jaringan bandar narkotika yang berbeda.
“Tersangka MC ini jaringan narkotika antar pulau. Dia ditangkap usai mengirimkan 282,45 gram sabu dan 835,92 gram ganja kepada MSY yang berada di Sumbawa, NTB. Sementara YP ini bandar yang mengedarkan sabu di Surabaya dan Sidoarjo ditangkap dengan barang bukti 94,62 gram sabu,” ujar Aris.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bnnp-jatim”]
Dari penangkapan MC, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MSY yang merupakan atasan dari MC walaupun mereka berdua menyamarkan nama pengirim dan penerima saat di ekspedisi.
“Keduanya baik pengirim dan penerima menyamarkan nama untuk mengelabui petugas dengan nama Ima dan Siti,” imbuhnya.
Sementara itu, YP ditangkap saat dirinya mengantarkan narkoba menuju pasiennya. Dengan dibalut bungkus roti, petugas menemukan 94,62 gram sabu yang ditaruh di dasbor Scoopy merah L 2695 JJ. (ang/ted)






