Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan, bangsa ini tidak boleh memelihara dendam politik. Pada saat bersamaan, bangsa ini tidak boleh meninggalkan jejak sejarah yang tidak terklarifikasi kebenarannya.
Gus Jazil sapaan Jazilul setuju dengan keinginan keluarga Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) bahwa upaya rekonsiliasi nasional yang digagas MPR bukan sekadar ucapan manis di bibir saja. Namun harus menjadi sikap bangsa terkait apa-apa yang harus dilakukan pemerintah untuk meluruskan sejarah yang sebenar-benarnya.
”Rekonsiliasi harus bertumpu pada kebenaran yang faktual dan hakiki, serta dibangun atas dasar kebersamaan, bukan bukan basa basi, tapi keseriusan dan kesungguhan,” katanya usai penyerahan surat penegasan tidak berlakunya lagi TAP II/MPR/2001 oleh pimpinan MPR kepada keluarga Gus Dur di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (29/9/2024).
Begitu juga dengan sejarah Laporan Pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Gus Jazil menilai, negara juga harus memberikan penjelasan seterang-terangnya bahwa Gus Dur tidak bersalah sehingga harus dilengserkan dari kursi kepresidenan pada 2001 silam.
”Kita harus menjelaskan seterang-terangnya karena keluarga Gus Dur juga butuh itu bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh Gus Dur,” kata Gus Jazil.
Menurut Gus Jazil, apa yang dilakukan MPR dengan mengeluarkan surat penegasan tidak berlakunya TAP II/MPR/2001 soal pelengseran Gus Dur dari kursi presiden adalah bagian dari upaya memberikan penjelasan kepada publik soal sejarah yang benar.
”Silakan verifikasi apa yang menjadi peristiwa sejarah waktu itu. Dan semua saksi masih ada yang menyaksikan, ada Pak Alwi Shihab, ada Pak AS Hikam, dan lainnya. Semua tahu apa yang menjadi ide dan gagasan Gus Dur, serta perisitiwa sejarah pada waktu itu,” urainya.
Diketahui, MPR RI akhirnya mengeluarkan surat penegasan tidak berlakunya TAP II/MPR/2001 terkait dengan pelengseran Gus Dur dari kursi kepresidenan. Surat tersebut sebelumnya diajukan oleh Fraksi PKB MPR RI sebagai langkah untuk memulihkan nama baik Gus Dur dalam sejarah perpolitikan nasional.
Surat penegasan tidak berlakunya TAP II/MPR/2001 diserahkan langsung Ketua MPR Bambang Soesatyo kepada keluarga Gus Dur, Fraksi PKB MPR RI sebagai pihak pemohon, dan juga kepada Kementerian Hukum dan HAM. [hen/aje]






