Ringkasan Berita:
- Data BPS mencatat Jawa Timur memiliki 3,42 juta penyandang disabilitas atau sekitar 8,41 persen dari total penduduk.
- Komisi E DPRD Jawa Timur mengajukan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
- DPRD menyoroti persoalan validitas data, rendahnya akses pendidikan, serta minimnya penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas.
- Raperda mengusulkan penguatan pendidikan inklusif, kuota tenaga kerja, fasilitas publik yang aksesibel, hingga pembentukan Komisi Disabilitas Daerah.
Surabaya (beritajatim.com) – Jawa Timur tercatat memiliki 3,42 juta penyandang disabilitas berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020. Besarnya jumlah tersebut menjadi salah satu dasar bagi DPRD Provinsi Jawa Timur untuk memperjuangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas guna memperkuat perlindungan hak sekaligus memperluas akses pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik yang inklusif.
Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur resmi menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Selasa (9/6/2026). Regulasi ini disusun untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan hukum nasional yang kini mengedepankan pendekatan berbasis hak asasi manusia.
Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso, mengatakan penyandang disabilitas memiliki hak asasi yang sama sebagai warga negara. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk menghadirkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak secara setara agar mereka dapat hidup mandiri, bermartabat, serta berpartisipasi penuh dalam pembangunan.
“Penyandang disabilitas memiliki hak asasi yang sama sebagai warga negara. Karena itu negara wajib menghadirkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak yang setara agar mereka dapat hidup mandiri, bermartabat, dan berpartisipasi penuh dalam pembangunan,” kata Cahyo saat menyampaikan nota penjelasan Raperda.
Menurut Cahyo, lahirnya regulasi baru diperlukan karena telah terjadi perubahan paradigma dalam perlindungan penyandang disabilitas. Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 telah mengubah pendekatan kebijakan yang sebelumnya lebih berorientasi pada bantuan sosial menjadi berbasis hak asasi manusia.
“Pelindungan bagi penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai bentuk belas kasihan melalui kebijakan jaminan sosial atau bantuan semata, tetapi menempatkan mereka secara setara berdasarkan prinsip hak asasi manusia,” ujar Ketua DPC Gerindra Surabaya tersebut.
Komisi E DPRD Jatim juga menyoroti masih adanya persoalan validitas data penyandang disabilitas di Jawa Timur. Perbedaan data antarinstansi dinilai dapat memengaruhi ketepatan sasaran berbagai program pemerintah.
Berdasarkan data BPS tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur mencapai 3,42 juta jiwa atau sekitar 8,41 persen dari total penduduk. Sementara Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga Agustus 2025 mencatat jumlah penyandang disabilitas sebanyak 1.864.301 jiwa.
“Perbedaan data ini menunjukkan bahwa Jawa Timur masih membutuhkan sistem pendataan yang lebih valid dan terintegrasi agar kebijakan yang disusun benar-benar tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan penyandang disabilitas,” kata Cahyo.
Selain persoalan data, DPRD Jawa Timur juga menaruh perhatian terhadap masih rendahnya akses pendidikan bagi penyandang disabilitas. Data BPS tahun 2024 menunjukkan angka penyandang disabilitas yang tidak pernah mengenyam pendidikan masih jauh lebih tinggi dibandingkan kelompok non-disabilitas.
Di sektor ketenagakerjaan, tantangan yang dihadapi juga masih besar. Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) tahun 2021, dari 39.861 perusahaan yang terdaftar, hanya 60 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas dengan total 866 pekerja.
“Rendahnya serapan tenaga kerja disabilitas dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kesenjangan kompetensi, stigma yang masih kuat, hingga belum optimalnya layanan penempatan kerja yang ramah disabilitas,” papar alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga tersebut.
Melalui Raperda tersebut, Komisi E DPRD Jatim mengusulkan sejumlah langkah strategis, meliputi penguatan pendidikan inklusif, pemenuhan kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas, penyediaan fasilitas publik yang aksesibel, penguatan Unit Layanan Disabilitas, hingga pembentukan Komisi Disabilitas Daerah.
“Kami ingin memastikan tidak ada warga Jawa Timur yang tertinggal dalam pembangunan. Raperda ini diharapkan menjadi fondasi bagi terwujudnya Jawa Timur yang lebih inklusif, berkeadilan, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh penyandang disabilitas,” pungkas Cahyo. [asg/beq]






