Surabaya (beritajatim.com) – Tahun baru 2024 menjadi tahun kelabu bagi warga miskin penerima permakanan di Surabaya. Sebab, mulai 1 Januari 2024 mereka tidak lagi menerima bantuan permakanan sehari sekali itu.
Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya kini menghentikan program pemberian nasi kotak tersebut. Permakanan sebelumnya diberikan kepada lansia, penyandang cacat, dan yatim piatu miskin.
Pemkot berdalih tidak boleh ada warga menerima dobel bantuan sosial. Harus dipilih salah satu. Misalnya, jika sudah menerima PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), tidak boleh lagi dapat permakanan.
Anggata Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i mendapat banyak keluhan pada hari pertama dihapusnya program permakanan di Surabaya. Mantan jurnalis ini langsung turun ke kampung-kampung untuk mengeceknya.
“Beberapa lansia terpaksa “poso beduk” sebelum diberi makan tetangganya,” ungkap Imam saat mendatangi rumah Mbah Jannah di Indrapura Jaya, Kelurahan Tanjung Perak, Senin (1/1/2024) malam.
Wanita renta kelahiran 1937 itu ditemui bersama tetangganya yang sebelumnya juga penerima permakanan. Namanya Bu Munari, janda tanpa anak berumur 60 tahun lebih.
“Saya juga hari ini tidak terima permakanan. Tidak ada pemberitahuan. Karena itu, saya tunggu sejak pagi tapi tidak datang,” ujar Bu Munari yang tinggal sendirian di rumahnya yang sempit.
Mereka berdua memang juga menerima bantuan PKH besarnya Rp 200 ribu per bulan dan dibayarkan setiap tiga bulan.
“Kalo permakanan dihentikan, bantuan Rp 200 ribu tidak cukup untuk makan sebulan,” kata Bu Munari dan Mbah Jannah.
Apalagi bantuan uang tunai itu kadang molor hingga 6 bulan. Lebih kasihan lagi Mbah Marokah. Nenek berumur 65 tahun lebih ini juga tidak menerima permakanan lagi. Padahal warga Perlis Utara ini tidak menerima bantuan sosial lainnya.
Wanita tua ini menghabiskan hidupnya dengan berbaring di tempat tidur. Setiap pagi, biasanya, ada kotak plastik berisi nasi dan lauk di sampingnya. Namun sekarang tidak ada lagi. Dia juga belum menerima uang pengganti permakanan sebesar Rp 200 untuk sebulan.
Politisi NasDem ini sudah mengingatkan Pemkot Surabaya untuk menunda penghapusan program permakanan jika belum siap dengan dampak negatif dari kebijakan ini mulai dari besaran uang pengganti Rp 200 ribu per orang. Sebab, jumlahnya tidak mencukupi untuk makan satu kali per hari dalam sebulan.
“Saat ada permakanan saja nilainya Rp 11 ribu per orang per hari,” ujar anggota badan anggaran DPRD Surabaya ini.
Imam sudah menyatakan keberatan dengan rencana penghapusan program permakanan saat rapat membahas APBD 2024. Namun tim anggaran pemkot beralasan harus menjalankan kebijakan pemerintah pusat itu.
Dampak lain dengan tidak adanya program permakanan adalah ribuan orang kehilangan pekerjaan. Yaitu pemasak dan pengantar permakanan.
Mereka yang berstatus keluarga miskin dijanjikan diberi pekerjaan melalui program padat karya. “Nyatanya ketika penghapusan permakanan dimulai, mereka belum dapat pekerjaan,” tegas Imam.
Menurut Imam, pemkot jangan baru menggelar rapat untuk mencarikan pekerjaan mereka yang terdampak pada awal Januari. Harusnya sebelum itu sudah disiapkan pekerjaan bagi mereka.
“Sehingga pada 2 Januari mereka sudaj bisa mulai bekerja. Bersamaan dimulai penghentian program permakanan,” paparnya.
Pemkot Berdalih Program Permakanan Tak Dihapus, Tapi Dialihkan
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajrihatin mengatakan program permakanan awalnya masuk dalam belanja program. Namun, pada tahun 2023, program tersebut kemudian dimasukan ke belanja bansos sebagaimana diatur dalam Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Awalnya masuk belanja program, tapi tahun ini masuk belanja bansos. Kemudian, ada aturan-aturan terkait dengan belanja bansos yang mana itu juga harus dicek detail,” kata Anna.
Anna menjelaskan bahwa aturan tersebut melarang warga miskin menerima permakanan juga bansos lain. Seperti di antaranya bansos dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Misalnya, A adalah penerima permakanan, maka bansosnya harus di-hold (ditahan). Tidak boleh (menerima) dua, karena sejatinya BPNT itu pengganti permakanan. Kalau sudah dapat BPNT, maka tidak boleh mendapatkan permakanan,” jelas Anna.
Seperti diketahui, Warga miskin penerima permakanan kaget karena pada hari ini (Senin 1 Januari 2024) sudah tidak mendapat kiriman permakanan.
Kebijakan Pemkot Surabaya menghentikan permakanan kepada warga miskin membuat kelabakan penerima bantuan sosial ini.[asg/ted]






