Surabaya (beritajatim.com) — Mungkin masih banyak umat Islam yang belum bisa membedakan antara salat qashar, jamak, dan qodho, padahal ketiganya memiliki aturan, tujuan, dan kondisi yang berbeda dalam syariat Islam. Pemahaman yang tepat sangat penting agar ibadah yang dikerjakan sah secara hukum dan sesuai tuntunan.
Kesalahan dalam memahami istilah ini kerap terjadi, terutama saat bepergian, sakit, atau dalam kondisi tertentu yang membuat sholat tidak bisa dikerjakan seperti biasa.
1. Salat Qashar
Salat qashar merupakan keringanan (rukhsah) bagi seorang musafir dengan cara memendekkan sholat wajib yang asalnya empat rakaat menjadi dua rakaat. Sholat yang dapat diqashar hanya Dzuhur, Ashar, dan Isya, sedangkan Maghrib dan Subuh tidak termasuk karena jumlah rakaatnya sudah tetap.
Qashar hanya boleh dilakukan ketika seseorang sedang dalam perjalanan jauh dengan jarak minimal sekitar 81 kilometer, atau setara dengan dua marhalah. Perjalanan tersebut harus bertujuan baik dan bukan untuk maksiat. Selain itu, niat qashar harus dilakukan sejak awal sholat dan status sebagai musafir harus tetap ada hingga sholat selesai dikerjakan.
2. Salat Jamak
Berbeda dengan qashar, sholat jamak adalah menggabungkan dua sholat wajib dalam satu waktu pelaksanaan. Pasangan sholat yang diperbolehkan untuk dijamak hanyalah Dzuhur dengan Ashar, serta Maghrib dengan Isya. Jamak dapat dilakukan dengan dua cara, yakni jamak taqdim yang dikerjakan pada waktu sholat pertama, dan jamak ta’khir yang dilakukan pada waktu sholat kedua.
Kebolehan jamak tidak hanya karena safar, tetapi juga karena kondisi tertentu seperti hujan deras yang menyulitkan, khususnya bagi sholat Maghrib dan Isya yang dilakukan secara berjamaah di masjid, serta karena sakit atau keadaan berat yang menyulitkan seseorang menunaikan sholat tepat waktu.
Dalam praktiknya, sholat jamak dan qashar dapat dilakukan secara bersamaan oleh musafir dengan syarat tertentu. Keringanan ini berlaku apabila seseorang telah keluar dari batas wilayah tempat tinggalnya dan masih berstatus sebagai musafir.
Namun, status musafir akan gugur jika ia kembali masuk ke wilayah asal, tiba di tempat tujuan dengan niat menetap selama empat hari empat malam atau lebih, atau berniat tinggal di suatu tempat tanpa batas waktu yang jelas. Ketika status musafir berakhir, maka keringanan jamak dan qashar tidak lagi berlaku.
3. Salat Qodho
Sementara itu, sholat qodho memiliki makna yang berbeda sama sekali. Qodho adalah mengganti sholat wajib yang tertinggal setelah waktu pelaksanaannya berakhir. Sholat wajib harus diqodho apabila ditinggalkan karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti lupa, tertidur, atau adanya uzur syar’i yang tidak memungkinkan seseorang melaksanakan sholat pada waktunya.
Berbeda dengan jamak dan qashar yang merupakan keringanan sebelum atau saat waktu sholat, qodho justru dilakukan setelah waktu sholat tersebut habis. (fyi/but)






