Surabaya (beritajatim.com) — Kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius yang kerap terjadi di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi. Sayangnya, tidak sedikit kasus yang luput dari perhatian atau bahkan dianggap sebagai hal biasa. Padahal, pemahaman yang utuh tentang apa itu kekerasan seksual menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan dan penanganan.
Merujuk pada Pasal 12 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek 55/2024), kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh serta fungsi reproduksi seseorang.
Tindakan tersebut terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang dapat mengakibatkan penderitaan psikis maupun fisik, termasuk terganggunya fungsi reproduksi serta hilangnya kesempatan korban untuk menjalani pendidikan atau pekerjaan secara aman dan optimal.
Ragam Bentuk Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik. Dalam praktiknya, tindakan ini terbagi dalam beberapa kategori yang sering kali luput disadari:
- Verbal
Bentuk ini kerap dianggap sepele, padahal berdampak besar bagi korban. Contohnya seperti siulan, komentar, atau ucapan bernuansa seksual yang merendahkan. - Nonfisik
Tindakan seperti menatap dengan intens bernuansa seksual, menguntit, hingga mengintip juga termasuk dalam kekerasan seksual nonfisik. - Fisik
Kategori ini mencakup tindakan menyentuh, meraba, mengusap bagian tubuh tanpa persetujuan, hingga pemaksaan hubungan seksual. - Berbasis Teknologi Digital
Di era digital, kekerasan seksual juga hadir dalam bentuk baru. Misalnya, mengirim pesan, gambar, atau video bernuansa seksual yang bertujuan merendahkan atau melecehkan korban.
Memahami Relasi Kuasa dan Relasi Gender
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah adanya ketimpangan relasi kuasa dan relasi gender yang menjadi akar terjadinya kekerasan seksual.
Relasi kuasa merupakan kondisi ketika satu pihak memiliki posisi lebih tinggi sehingga dapat mengontrol atau merugikan pihak lain yang berada di posisi lebih lemah. Dalam konteks kampus, relasi ini bisa terjadi dalam hubungan dosen dengan mahasiswa, senior dengan junior, atau dalam struktur organisasi.
Sementara itu, relasi gender berkaitan dengan konstruksi sosial yang menempatkan laki-laki dan perempuan—serta spektrum gender lainnya—dalam posisi yang tidak setara. Ketimpangan ini kerap dipengaruhi oleh budaya patriarki yang masih mengakar di masyarakat.
Contoh yang sering ditemui adalah anggapan bahwa laki-laki memiliki kuasa lebih besar sehingga merasa berhak merendahkan perempuan. Pola pikir seperti ini, jika dibiarkan, dapat menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan seksual.
Bahaya Normalisasi Kekerasan Seksual
Salah satu ancaman terbesar adalah ketika kekerasan seksual mulai dianggap sebagai hal yang lumrah. Proses ini dikenal sebagai normalisasi, yang dalam jangka panjang dapat membentuk apa yang disebut sebagai rape culture atau budaya perkosaan.
Fenomena ini dapat dijelaskan melalui konsep rape culture pyramid, yakni gambaran bagaimana tindakan-tindakan kecil seperti lelucon seksual, komentar tidak pantas, hingga pelecehan ringan menjadi fondasi bagi tindakan yang lebih serius.
Piramida tersebut bukan menunjukkan tingkat keparahan, melainkan tahapan bagaimana kekerasan seksual berkembang—dari yang tampak “ringan” hingga berujung pada tindakan penyerangan yang lebih berat.
Ketika setiap tahapan ini dibiarkan, masyarakat secara tidak sadar ikut melanggengkan budaya kekerasan seksual. Dampaknya bukan hanya pada korban, tetapi juga pada sistem sosial yang semakin permisif terhadap tindakan tersebut.
Mencegah kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif. Setiap individu memiliki peran untuk tidak mentoleransi tindakan sekecil apa pun yang mengarah pada pelecehan.
Mengenali bentuk-bentuk kekerasan seksual, memahami akar masalah seperti relasi kuasa dan gender, serta berani bersikap adalah langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang aman dan setara.
Karena pada akhirnya, kekerasan seksual bukan sekadar persoalan individu—melainkan tanggung jawab bersama untuk dihentikan. (fyi/kun)






