Surabaya (beritajatim.com) – Spesialis jambret handphone di Surabaya diringkus Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Genteng. Ia adalah JN (30) warga Jl Sawahpulo, Surabaya. JN merampas ponsel pemuda asal Jl Kedung Tarukan di Jl Undaan Kulon, Surabaya, pada 28 September 2021.
Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno mengatakan, dalam beraksi, pelaku berkeliling dahulu untuk mencari target. Setelah mendapat target, pelaku pura-pura mengajak ngobrol korbannya yang sedang menggenggam ponsel. Ketika korban lengah, ponsel tersebut dirampas.
“Setelah adanya laporan dari korban, TAB Polsek Genteng lakukan lidik di sekitar TKP dan mapping pelaku dengan modus yang sama. Ditangkap di Undaan Wetan, TAB melihat pelaku muter naik motor sendirian selanjutnya diamankan lalu dikroscek kepada korban dan ternyata benar,” jelasnya, Senin (18/10/2021).
[berita-terkait number=”4″ tag=”jambret-surabaya”]
Di hadapan petugas, JN mengaku sudah tiga kali melakukan aksi perampasan ponsel. Perampasan dengan modus yang sama.
“Tiga kali (beraksi merampas ponsel). Di Jaksa Agung Suprapto, dan Undaan Kulon dan Wetan,” akui JN.
Dari tangan JN, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit Iphone 6 rose gold dan 1 unit motor yang dijadikan sarana oleh JN.
Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 365 KUHP atau 363 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan, dan terancam menjalani hukuman 6 tahun penjara. [ang/but]






