Jember (beritajatim.com) – Dua puluh kelompok sadar wisata (pokdarwis) pesisir mengeluarkan rekomendasi bersama yang ditujukan kepada Bupati Hendy Siswanto dan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Rekomendasi ini disusun dalam acara Jambore Pokdarwis Pesisir Jember, yang digelar di Pantai Payangan, Kecamatan Ambulu, 18-19 Maret 2023. Jambore ini juga diikuti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan jember, camat, perwakilan perguruan tinggi, dan asosiasi pariwisata.
Ada tiga belas butir rekomendasi. Pertama, payung hukum untuk kepariwisataan Jember. “Selama ini hampir semua pelaku wisata pesisir mengelola wisata tanpa payung hukum jelas dan perhatian dari pemerintah,” kata Sulaiman, juru bicara 20 pokdarwis dalam pernyataan sikap resmi.
BACA JUGA: Ratusan Dugaan Pelanggaran dalam Proses Coklit Ponorogo
Alhasil, pelaku wisata selalu dibenturkan dengan hukum, terkait legalitas hak pengelolaan lahan dan risiko kecelakaan di wilayah wisata masing-masing. Para pelaku pariwisata mendesak pemerintah mengatur regulasi pengelolaan wisata berbasis masyarakat dan memberikan kejelasan status pengelolaan lahan.
Mereka berharap ada peraturan daerah mengenai pariwisata yang disusul regulasi tentang pengelolaan wilayah. “Kesadaran pelaku wisata untuk bekerja dengan legalitas ini sudah berkali-kali disampaikan kepada pemerintah, tapi belum ada solusi,” kata Sulaiman.
Kedua, perlindungan hukum bagi pelaku wisata dan wisatawan, karena pengelola sering dipanggil polisi saat ada korban tenggelam di laut. Ketiga, mendesak pemerintah memberikan solusi konkret mengenai penanganan sampah.
Menurut mereka, di semua kawasan wisata pesisir tidak tersentuh tempat pembuangan sampah sementara. “Ada jadwal truk sampah seminggu sekali. Tapi kenyataannya tidak sekali pun ada truk sampah dari Dinas Lingkungan Hidup,” kata Sulaiman.
BACA JUGA: Sukses Ramaikan Jatim Halal Festival di Surabaya, Berikut Sederet Ulama dan Tokoh yang Hadir
Padahal warga sudah sanggup mengeluarkan ongkos agar truk mau datang. “Tapi sayangnya sampai detik ini tetap tak sekali pun truk datang,” kata Sulaiman.
Pokdarwis juga meminta pemerintah agar mau membangun infrastruktur akses jalan yang sangat diperlukan pelaku wisata, terutama di Bandealit dan Nanggelan. “Kami berharap pula bupati menginstruksikan kepala-kepala desa agar ada kerja sama pengelolaan wisata dengan badan usaha milik desa (bumdes)
“Camat sudah berkali-kali berkomunikasi dengan kades, tapi tidak berhasil. Jadi butuh kekuatan yang lebih besar untuk memerintahkan kades agar mendukung pariwisata, minimal dengan memasukkan pariwisata dalam bumdes,” kata Sulaiman.
Butir keenam menyangkut soal benturan kepentingan pariwisata dengan tambak. “Tambak di sepanjang pantai menjadi persoalan besar, mulai dari menutupi pemandangan sampai polusi bau yang mengganggu kenyamanan wisatawan,” kata Sulaiman.
Padahal, sebagaimana butir ketujuh, masyarakat siap menyumbang untuk pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi. “Silakan pemerintah hadir dan memberikan peran penting dalam pengembangan wisata, dan pelaku wisata akan secara sukarela memberikan kontribusi untuk daerah,” kata Sulaiman. Para pelaku wisata pesisir siap menjalin nota kesepahaman (MOU) dengan Pemkab Jember dalam koridor regulasi dan perundang-undangan.
“Kami minta pemerintah membuatkan master plan atau desain kawasan wisata yang merupakan kesepakatan dengan masyarakat sekaligus ekskusi di lapangan, minimal penertiban warung-warung sepanjang pantai dan ada penertiban preman-preman,” kata Sulaiman.
Butir kesebelas, para pokdarwis pesisir meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan memfasilitasi pertemuan rutin para pelaku wisata dan selalu membuka ruang dialog. “Disparda juga melakukan pendampingan kepada para pelaku wisata dan kawasan wisata,” kata Sulaiman.
“Selanjutnya kami mengajukan hearing dengan Komisi B DPRD Jember agar rekomendasi-rekomendasi ini bisa dikawal dan ditindaklanjuti secara nyata,” tambah Sulaiman, membacakan rekonendasi butir ke-13. [wir]






