Jombang (beritajatim.com) – Jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemkab Jombang mengalami perubahan selama Ramadhan 1444 H. Jadwal pulang mereka lebih cepat satu jam jika dibanding hari biasanya.
Pernyataan itu ditegaskan oleh Bupati Jombang Mundjidah Wahab. Bagi yang enam hari kerja itu sampai pukul 13.30 dan yang lima hari kerja sampai 14.30. “Memang ada perubahan jam kerja selama bulan suci Ramadhan,” ujar Mundjidah, Kamis (23/3/2023).
Kebijakan itu, menurut Mundjidah, berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusar. Yakni tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah, yang diteken Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 20 Maret 2023.
BACA JUGA:
Sambut Ramadhan, Warga Jombang Desak-desakan Berebut Gunungan Kue Apem
Mundjidah merinci, bagi ASN dengan sistem lima hari kerja, yakni Senin-Kamis mulai 07.30 hingga 14.30. Dan Jumat pukul 07.30 hingga 13.00. Sedangkan ASN dengan enam kerja juga ada pemangkasan jam kerja, yakni Senin-Kamis mulai 07.30 hingga 13.30. Serta Jumat pukul 07.30 hingga 11.00.
Tentu saja, hal tersebut berbeda dengan jam kerja pada hari biasa. Yakni, Senin-Kamis mulai 07.30 hingga 15.30. Kemudian pada Jumat pukul 07.30 hingga 14.30. “Sedangkan untuk enam hari kerja, Senin–Kamis 07.30 hingga 14.30, Jumat 07.30-13.30, dan Sabtu 07.30-12.30. Itu jam kerja hari biasa,” ujar Mundjidah.
Meski ada pengurangan jam kerja selama Ramadhan, Mundjidah berharap hal itu tidak menjadikan pengurangan pelayanan terhadap masyarakat. “Meski Ramadhan, pelayanan untuk masyarakat harus tetap optimal,” pungkas Mundjidah Wahab. [suf/ted]






