Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yakni Sundaya, Farkhan Juanedi dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya Estik Dilla Rahmawati, Hajita Cahyo Nugroho menahan tiga tersangka kasus dokumen ijin pelayaran palsu untuk mengangkut solar sebanyak 142 ton.
Tiga tersangka tersebut adalah Anom Setija Legawa alias Yoyok, Henry Prasetya dan Bahas Nur Aditya. Ketiganya ditahan Jaksa saat dilakukan tahap dua oleh penyidik Pusat Pendidikan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) ke JPU.
” Baru tahap 2 minggu lalu kalau ndak salah mba. Ditahan Polair mba,” ujar Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Yusuf Akbar Amin saat dikonfirmasi.
Dijelaskan Yusuf, perkara nomor SPDP 46/XII/RES.1.24/2024/Ditpolair ini merupakan perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
” Perkara dari Kejati Jatim, baru minggu lalu dilimpahkan ke kita,” ujar Yusuf.
Para Tersangka lanjut Yusuf disangka melakukan perbuatan pemalsuan surat perintah olah gerak kapal dan kelaikan laut.
Perbuatan para tersangka tertuang dalam pasal 303 ayat 1 tentang pelayaran dan pasal 263 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Jaksa Estik Dilla Rahmawati saat dikonfirmasi mengatakan dari perkara ini pihaknya menyita barang bukti berupa dokumen, kapal dan juga minyak di dalam kapal.
” Untuk lebih lengkapnya nanti di persidangan mbak,” ujar Estik. [uci/aje]






