Surabaya (beritajatim.com) – Sahat Tua Simanjuntak wakil ketua DPRD Jawa Timur non aktif menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2023).
Pada beritajatim.com, Sahat mengaku sehat dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Alhamdulilah sehat dan saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” ujarnya.
Hal itu diungkapkan Sahat sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Arif Suhermanto mendudukkan Sahat untuk jadi pesakitan.
Baca Juga:
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/hakim-nyatakan-sahat-terima-suap-rp395-m-ini-rinciannya/
Sahat yang mengenakan kemeja warna putih tampak duduk sendiri, tak tampak satupun keluarganya datang untuk memberikan dukungan Sahat.
Selain mengatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sahat juga mengakui bahwa dia telah melakukan kesalahan dengan menerima suap dari Terdakwa Abdul Hamid Ilham Wahyudi alias Eeng.
” Dari dulu saya mengakui itu, saya mengakui salah,” ujarnya.
Sahat juga merasa tak dikorbankan oleh siapapun. Dia mengakui kalau ini adalah murni kesalahan dia pribadi. ” Tidak (dikorbankan), ini kesalahan saya sendiri,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua penyuap Sahat Tua Simanjuntak yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng sudah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Tongani. Keduanya dinyatakan bersalah karena memberikan suap pada Sahat sebesar Rp 39,5 miliar. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan dana hibah Pokir yang disalurkan melalui Pokmas yang dikelola Sahat Tua P Simanjuntak. [uci/ted]






