Sampang (beritajatim.com) – Sejumlah ruas jalan Kabupaten Sampang bakal berubah status menjadi jalan desa. Nantinya, jalan tersebut bakal menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Penghapusan status ratusan ruas jalan kabupaten menjadi jalan desa itu sebelumnya telah melalui proses verifikasi oleh Pemprov Jatim pada akhir 2023 kemarin.
“Penghapusan status ruas jalan kabupaten menjadi jalan desa tersebut adalah kewenangan Pemprov Jatim. Jadi, yang diverifikasi oleh provinsi itu di antaranya, tekait panjang jalan dan penghubung arah jalan,” kata Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sampang Sahron, Senin (22/7/2024).
Ia menjelaskan, untuk Surat Keputusan (SK) status jalan kabupaten menjadi jalan desa tersebut, selama 5 tahun bisa diperbarui jika tidak ada perubahan.
“Sekarang jalan kabupaten yang sudah berubah status jalan desa maka menjadi kewenangan desa,” imbuhnya.
Sahron menambahkan, verifikasi yang dilakukan Pemerintah Jawa Timur atas perubahan status jalan kabupaten menjadi jalan tersebut nanti juga akan di SK kan dengan, totalnya 243 jalan kabupaten.
“Saat ini kita masih menunggu proses,” tandasnya. [sar/beq]






