Jember (beritajatim.com) – Perjalanan Achmad Ghufron Sirodj alias Ra Gopong menjadi anggota DPR RI berliku. Asanya untuk dilantik sebagai calon legislator DPR RI terpilih pada 1 Oktober 2024 kembali terbuka, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan gugatannya terhadap pemecatan yang dilakukan Partai Kebangkitan Bangsa.
Gopong adalah asisten pribadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf. Dalam pemilihan legislatif DPR RI di Daerah Pemilihan Jatim IV (Jember-Lumajang) pada Februari 2024, ia mendapat perolehan suara terbanyak kedua di PKB, yakni 88.248 suara.
Terpilihnya Gopong ini dipersoalkan di Jember. Ratusan orang kader Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Jember, Jawa Timur, menuntut pemecatan Gopong, saat berunjuk rasa di kantor Dewan Pimpinan Cabang PKB Jember di Jalan Danau Toba, Jumat (22/3/2024) malam.
Mereka menyebut ada sejumlah kesalahan Gopong, yakni tidak pernah mengampanyekan pasangan Amin (Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar), tidak pernah terlibat dalam konsolidasi pemenangan pilpres baik langsung maupun tidak langsung, tidak pernah memasang atribur pemenangan Amin di seluruh alat peraga kampanye, baik yang berupa banner, billboard, stiker, flyer, dan materi media sosial lainnya, dan terindikasi kuat melakukan tandem dengan caleg partai lain.
Rupanya suara itu didengar Dewan Pimpinan Pusat PKB. Gopong pun dipecat, dan posisinya sebagai caleg terpilih digantikan Muhammad Khozin, seorang pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswa Al Khozini.
Pemecatan ini mengundang reaksi balik dari pendukung Gopong. Mereka berunjuk rasa selama dua hari berturut-turut di depan kantor Komisi Pemilihan Umum Jember, 26 dan 27 September 2024. Dalam aksi terakhir, mereka membawa keranda dan membacakan tahlil.
Massa menuntut agar Gopong dilantik menjadi anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jember-Lumajang. Subaidi, koordinator aksi, mengatakan, Gopong tidak pernah mendapatkan surat pemecatan dari PKB.
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni menyebut persoalan yang dihadapi Achmad Gufron Sirodj adalah persoalan internal PKB. “Ada keputusan yang terjadi di dalam internal PKB yaitu pemberhentian calon legislatif yang sediamya dilantik akhirnya tidak dilantik. Ini murni masalah internal partai tersebut. KPU RI hanya punya kewenangan melantik berdasarkan atas surat keputusan dan peristiwa hukum sebelumnya,” katanya.
Menurut Dessi, calon terpilih pasti anggota partai politik. “Kalau kemudian dia diberhentikan atau dipecat, maka ada peristiwa hukum yang mengikuti yang harus dilakukan KPU RI. Tentunya semua mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Gopong pun mengadukan KPU RI ke Bawaslu. Bawaslu menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme penggantian terhadap anggota DPR. Bawaslu lantas memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan ketiga kader tersebut ditetapkan sebagai caleg terpilih keanggotaan DPR RI Tahun 2024-2029.
“Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih kepada komisioner Bawaslu. Kami bukan semata-mata memperjuangkan hak kami, tapi juga hak masyarakat yang memilih kami,” kata Gopong.
Gopong berharap peristiwa ini menjadi pelajaran. “Demokrasi kita semakin dewasa, semakin bagus. Tentu tidak mungkin anak muda seperti kami ini menerima perilaku-perilaku tidak baik,” katanya.
Tidak ada pesan khusus dari Gus Yahya kepada Gopong. “Kami berjalan sesuai dengan hak kami dalam aturan perundang-undangan. Kami tidak punya pretensi khusus,” katanya.
Sementara itu, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid menyebut, keputusan tersebut tidak seharusnya diambil oleh KPU. “Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi aleg terpilih ” katanya.
Menurut Hasanuddin, seharusnya KPU dan Bawaslu tidak menetapkan dulu atau meminta anggot legislatif terpilih yang telah diberhentikan tersebut dilantik, karena mereka sedang melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.
“Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apapun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap,” katanya. [wir]






