Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa kasus dugaan penipuan investasi nikel senilai Rp147 miliar, Hermanto Oerip, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/1/2026). Sidang yang digelar di ruang Tirta tersebut mengagendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
JPU Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak secara tegas menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. Jaksa menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga perkara harus dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam undang-undang. Seluruh dalil perlawanan penasihat hukum tidak memiliki landasan yuridis dan harus ditolak,” kata Hajita Cahyo Nugroho di hadapan majelis hakim.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Kholis. Dalam persidangan, jaksa juga membantah dalil penasihat hukum terdakwa yang menyatakan dakwaan tidak menerapkan asas lex favor reo terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Menurut jaksa, dakwaan dibacakan pada 18 Desember 2025, sedangkan KUHP baru baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
“Pada saat dakwaan dibacakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 belum berlaku secara konstitusional. Karena itu, penggunaan KUHP lama adalah sah. Penerapan asas lex favor reo akan dinilai dalam pembuktian, bukan pada tahap formil dakwaan,” ujar Hajita.
Menanggapi keberatan penasihat hukum terkait dakwaan kabur atau obscuur libel, jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, kronologi perbuatan, peran terdakwa, hingga nominal kerugian yang dialami korban. Penyusunan dakwaan secara alternatif penipuan atau penggelapan disebut telah sesuai dengan hasil penyidikan.
“Penuntut Umum telah menguraikan peran terdakwa dan rangkaian perbuatannya yang membuat saksi menyerahkan uang. Dalil bahwa dakwaan tidak jelas adalah salah tafsir hukum,” kata jaksa.
Dalam petitumnya, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi, menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, serta melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Hermanto Oerip.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut Hermanto Oerip bersama Venansius Niek Widodo melakukan penipuan bermodus investasi pertambangan nikel di wilayah Kabaena, Sulawesi Tenggara, yang diduga berlangsung sejak Februari hingga Juni 2018.
Perkara bermula dari perkenalan Hermanto dengan korban Soewondo Basoeki saat mengikuti perjalanan wisata ke Eropa. Dari hubungan tersebut, Hermanto kemudian memperkenalkan Soewondo kepada Venansius dalam sebuah pertemuan di Surabaya. Venansius mengaku memiliki usaha pertambangan nikel dan menunjukkan sejumlah dokumen serta foto kegiatan tambang.
“Para terdakwa mengajak saksi Soewondo menyerahkan uang sebagai modal usaha pertambangan dengan janji keuntungan,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Untuk meyakinkan korban, para terdakwa mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018. Soewondo ditunjuk sebagai direktur utama, sementara Hermanto menjabat sebagai komisaris. Korban kemudian menyetor modal awal sebesar Rp1,25 miliar.
Jaksa menyebut PT MMM digunakan sebagai sarana membangun kepercayaan korban. Hermanto bahkan mengirimkan dokumen perjanjian kerja sama antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera melalui grup WhatsApp perusahaan, meskipun kerja sama tersebut tidak pernah ada.
Dalam tahap berikutnya, korban diminta menalangi kebutuhan modal tambang hingga Rp75 miliar dengan iming-iming bunga satu persen per bulan. Dana tersebut ditransfer ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia. Namun, dalam waktu berdekatan, dana justru ditarik dan dicairkan oleh Venansius, Hermanto, serta sejumlah pihak yang berkaitan dengan terdakwa.
Jaksa mengungkapkan, sedikitnya Rp44,9 miliar dicairkan melalui 153 lembar cek oleh Hermanto, istrinya, anaknya, serta sopir pribadinya. Sementara itu, kegiatan pertambangan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM. PT Rockstone Mining Indonesia tidak melakukan aktivitas penambangan, dan PT Mentari Mitra Manunggal tidak terdaftar serta tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Seluruh kegiatan pertambangan nikel tersebut fiktif,” kata jaksa.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp75 miliar tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal.
Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. [uci/beq]






