Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim yakni Sahat Tua Simandjuntak.
Hakim Agung pada MA tersebut menolak upaya hukum Kasasi Sahat. Atas putusan tersebut, Jaksa KPK melakukan eksekusi atas uang pengganti yang harus dibayarkan Sahat yakni sebesar Rp 39,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto yang menangani perkara Sahat mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyerahkan kasus ini ke Jaksa eksekusi.
“ Untuk eksekusi pidana penjara 9 tahun sudah dilakukan, untuk denda dan uang pengganti sedang dilaksanakan jaksa eksekusi. Untuk tuntasnya saya belum tau karena sudah saya serahkan ke jaksa eksekusi,” ujar Jaksa Arif pada beritajatim.com, Rabu (14/8/2024).
Dijelaskan Arif, dalam kasus ini MA menolak Kasasi Sahat. Sehingga putusan pidana sesuai dengan tingkat banding. Putusan banding menguatkan putusan PN, maka lama pidana yang dijalani Sahat berdasarkan putusan di tingkat pertama.
Menghukum terhadap Terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp39.500.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” bunyi putusan hakim di tingkat pertama.
Anggota DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa 23 Mei 2023. Sahat didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Sahat diduga menerima suap senilai Rp 39,5 miliar dari 2 terdakwa lain, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Sahat menerima uang itu sebagai kompensasi atas perannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024.
“Dana itu digunakan untuk memuluskan proses pencairan dana hibah untuk sejumlah kelompok masyarakat (pokmas),” ujar Jaksa KPK, Arif Suhermanto kepada awak media di Pengadilan Tipikor Surabaya usai sidang.
Menurut Arif, dana itu diberikan kedua terdakwa agar Sahat memberi jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2023-2024.
Saat itu, Abdul Hamid menjadi koordinator dana hibah pokok-pokok pikiran (POKIR) Jatim dan Ilham Wahyudi berperan sebagai koordinator lapangan dana hibah POKIR yang akan disalurkan ke Pokmas.
Atas perbuatan itu, Sahat didakwa dengan 2 pasal alternatif. Pertama Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua terkait suap, yakni Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP. [uci/ted]






