Jombang (beritajatim.com) – Aksi penipuan berkedok jaksa yang dilakukan oleh Dicky Firman Rizard (29), warga Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, akhirnya terungkap. Pria tersebut ditangkap dalam operasi gabungan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Jombang setelah menyamar sebagai jaksa Kejari Surabaya untuk menipu dua warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Penangkapan dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu dini hari (4/5/2025). Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyatakan bahwa pelaku terbukti memanfaatkan identitas palsu untuk menjanjikan korban menjadi pegawai negeri di Kejari Surabaya, dengan meminta bayaran sebesar Rp50 juta.
“Kami pastikan bahwa yang bersangkutan ini bukan pegawai Kejaksaan. Untuk kasus dan kemungkinan adanya korban lain, saat ini masih kami dalami. Pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama,” ujar Kapolres, Senin (5/5/2025).
Modus pelaku tergolong rapi. Ia meminta uang muka dari para korban dengan dalih bahwa pembayaran bisa dicicil. Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, korban pertama dan kedua masing-masing menyerahkan uang secara bertahap.
“Uang jasa Rp50 juta ini bisa diangsur dengan uang muka sebesar Rp15 juta. Kemudian, uang muka Rp15 juta ini juga bisa diangsur. Untuk korban yang pertama dan kedua, awalnya membayar Rp5 juta, lalu pertemuan kedua membayar Rp10 juta,” terang Margono.
Setelah menerima sejumlah uang, pelaku membuat salinan Surat Keputusan (SK) palsu dengan mengedit data dari situs Kejaksaan Negeri Surabaya. Salah satu korban yang telah menyerahkan lebih dari Rp15 juta kemudian merasa curiga dengan keabsahan SK yang diberikan.
Korban lalu melakukan verifikasi ke Kejari Jombang dan Kejari Surabaya. Hasilnya, SK tersebut dinyatakan tidak pernah dikeluarkan secara resmi dan teridentifikasi sebagai surat palsu. “Pada saat pertemuan terakhir dengan pelaku, korban curiga. Nah, setelah dikonfirmasi dengan Kejaksaan ternyata surat itu tidak pernah dikeluarkan,” ungkap Margono.
Menindaklanjuti temuan itu, Kejari Jombang berkoordinasi dengan Polres Jombang untuk melakukan penindakan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan tindak pidana penipuan.
“Setelah kami berkoordinasi, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ada beberapa barang bukti yang kami amankan, antara lain ada dua lembar surat keputusan (SK), satu bundel formulir persyaratan pendaftaran,” jelas Margono.
Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Terios yang digunakan pelaku dalam aksinya, serta sebuah ponsel yang berisi catatan komunikasi antara pelaku dan korban.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik penipuan dengan modus rekrutmen ASN palsu. Aparat kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya korban lainnya yang telah tertipu oleh aksi serupa. [suf]






