Surabaya (beritajatim.com) – Mantan outsourcing Pemkot Surabaya Bramastya Afrizal Riyadi menjadi tersangka kasus penipuan dengan modus pemberian modal kepada 14 pelaku Usaha, Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) di Sememi.
Bramastya Afrizal Riyadi mengiming-imingi pinjaman modal tanpa bunga kepada 14 pelaku usaha UMKM di Sememi pada Oktober 2024 lalu. Namun, Bramastya Afrizal Riyadi malah menggunakan data yang dikumpulkan untuk belanja dan mencairkan uang di aplikasi pinjaman online. Akibatnya 14 korban yang datanya diambil itu harus membayar angsuran ke pihak aplikator.
“Setelah ditangkap dan dilakukan penyelidikan berdasarkan alat bukti yang kita kumpulkan, kami menetapkan pria berinisial BAR menjadi tersangka,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan, Jumat (02/05/2025).
Bobby menegaskan saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mencari korban lain. Bramasta Afrizal Riyadi pun dijerat dengan pasal 382 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta.
“Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya. Saat ini masih kita kembangkan lagi,” tuturnya.
Diketahui, Bramastya Afrizal Riyadi nekat melakukan penipuan kepada 14 pelaku UMKM di Sememi pada Oktober 2024 lalu. Para korban tergoda dengan pinjaman modal tanpa bunga yang dijanjikan oleh Bramastya. Untuk meyakinkan korbannya, Bramastya melakukan sosialisasi di gedung kelurahan Sememi dan mengaku sebagai utusan Pemkot Surabaya.
Setelah meminta kartu identitas para pelaku UMKM, Bramastya meminjam handphone para korban dengan alasan dibuatkan aplikasi. Namun, Bramastya malah menggunakan data korban untuk aplikasi pinjaman online. Dari perbuatan Bramastya, 14 korban menderita kerugian hingga Rp 200 juta. (ang/but)






