Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bakal mengeksekusi vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa penipuan Rp42 miliar, Lily Yunita, hari ini, Selasa (14/3/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistyowati hari ini kembali memanggil Lily Yunita setelah sebelumnya mangkir.
“Hari ini kita panggil yang bersangkutan sesuai alamat yang tertera di berkas. Kalau (Lily) datang, ya, langsung kita eksekusi,” ujar Rista Warna.
Lily dipanggil JPU untuk menjalani vonis Kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara kepada Lily selama enam tahun.
Lily Yunita yang dijuluki ratu tipu ini merupakan terdakwa kasus penipuan. Dia sempat diputus bebas oleh PN Surabaya.
Jaksa kemudian mengajukan Kasasi. Oleh MA, Kasasi jaksa dikabulkan dan Lily dihukum 6 tahun penjara lewat putusan Nomor 1213/Pid.B/2021/PN SBY tertanggal 2 Februari 2022 lalu.
Dalam amar putusan, MA menganulir vonis PN Surabaya dengan hukuman 6 tahun tahun penjara. Adapun majelis hakim yang memutus Kasasi tersebut adalah Dr Salman Luthan, Hakim Agung, dan Soesilo.
Baca Juga:
Dihukum 6 Tahun MA, Jaksa Segera Eksekusi Ratu Tipu Lily Yunita
JPU Rista mengatakan pihaknya sudah menerima putusan enam tahun yang dijatuhkan hakim agung MA tersebut. Putusan sudah dia terima sejak Januari 2023. Dan pihaknya selaku JPU sudah menyerahkan proses administrasi ke Kejari Surabaya untuk proses eksekusi.
“Administrasi sudah kita serahkan ke Kejari Surabaya untuk proses eksekusi,” ujarnya, Rabu (22/2/2023).
“Saya siap eksekusi kalau sudah ada perintah untuk melakukan eksekusi,” lanjutnya.
Sementara dalam Sipp PN Surabaya tertuang putusan:
“Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejari Surabaya,” bunyi putusan sebagaimana dalam Sipp PN Surabaya.
Sebelumnya, Lily Yunita terdakwa kasus penipuan senilai Rp42 miliar ini dinyatakan tak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Lily masuk utang piutang sehingga harus diselesaikan secara keperdataan.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Erentua Damanik menyatakan sepakat dengan dakwaan jaksa tentang kerugian yang diderita korban Linawati Setyo sebesar Rp42 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Lily Yunita terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke 1, Pasal 378. Akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana,” ucap hakim Erentua, Rabu (2/2/2022).
“Melepaskan terdakwa Lily Yunita dari tuntutan hukum Pasal 378 KUHP. Menyatakan terdakwa Lily Yunita tidak bersalah melakukan Pasal 378 KUHP dari dakwaan ke 2 tentang TPPU,” sambung hakim Erentua.
Vonis ini bertolak belakang dari pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna. Sebelumnya, jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini mengganjar terdakwa Lily Yunita dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara. Meski demikian, Rista Erna masih belum menentukan sikap menerima atau melakukan upaya hukum.
“Masih pikir-pikir. Kami laporkan dulu hasil putusan ini ke pimpinan,” tandasnya saat dikonfirmasi usai pembacaan putusan.
Baca Juga:
Vonis Bebas PN Surabaya Dianulir MA, Lily Yunita Dihukum 6 Tahun
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Linawati Setyo pada 11 Desember 2020 lalu, dengan tanda bukti laporan polisi nomor : TBL-B/939/XII/RES.1.11/2020/UM SPKT Polda Jatim.
Saat itu, terdakwa Lily Yunita menelpon korban Linawati Setyo dan menawarkan kerja sama pembebasan tanah atau lahan atas nama H. Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangun Kecamatan Tandes yang ditangani oleh Rahmad, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar.
Tanah tersebut dibeli Rahmad dari ahli waris sebesar Rp. 800.000 permeter dan untuk membiayai pengurusan Petok sampai menjadi Sertifikat Hak Milik diperlukan biaya Rp. 2.000.000 permeter dengan waktu pengurusan 2,5 bulan sudah selesai.
Terdakwa Lily menyakinkan korban Linawati Setyo bahwa kerja sama ini 1000 persen aman karena terdakwa, adiknya dan mamanya juga memasukkan uang dalam kerja sama tersebut. Terdakwa Lily juga menjamin jika tanah yang akan dibebaskan tersebut sudah ada yang mau membeli yaitu H. Sam Banjarmasin dengan harga sebesar Rp3.500.000 permeter.
Bahkan, terdakwa Lily juga berjanji apabila tanah tersebut laku terjual maka uangnya akan dipakai membeli gudang pabrik Eggtry milik korban Linawati Setyo dengan harga sebesar Rp1 juta per meter.
Terpikat dengan bualan itu korban yang diketahui merupakan kerabat dari Gudang Garam ini menyepakati bekerjasama dengan terdakwa Lily Yunita. Terdakwa Lily pun dimulai dengan beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban Linawati Setyo dengan janji akan dikembalikan 2,5 bulan beserta keuntungan dari investasinya.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Linawati Setyo menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp47,150 miliar. [uci/beq]






