Lily Yunita terpidana kasus penipuan senilai Rp 42 miliar dieksekusi hari ini Kamis (8/6/2023). Lily ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim
KUMPULAN BERITA Lily Yunita
Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bakal mengeksekusi vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa penipuan Rp42 miliar, Lily Yunita, hari ini, Selasa (14/3/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistyowati akan segera mengeksekusi Lily Yunita apabila sudah ada perintah dari Kejari Surabaya selaku institusi yang secara administrasi
Vonis bebas PN Surabaya atas terdakwa penipuan jual beli tanah Lily Yunita dianulir MA. Dalam putusan Kasasinya, MA menghukum Lily Yunita 6 tahun penjara.


