Malang (beritajatim.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang menggelar ngAJI RUU Penyiaran. Diskusi soal pasal kontroversial dalam Revisi UU Penyiaran atas UU No.32/2002 tentang Penyiaran digelar di Gedung Maliki Plaza Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kamis (30/5/2024).
Mereka menilai Revisi UU Penyiaran akan membatasi karya jurnalisme investigasi dan berpotensi mengkebiri kebebasan pers. Diskusi ini dihadiri oleh Rektor Universitas Widyagama Anwar Cengkeng, Dosen Ilmu Komunikasi UM Akhirul Aminulloh, Dosen Hukum Unisma M Fachrudin hingga Pegiat Kampung Film Glanggang Sudjane Kenken.
“Bagaimana bisa menjalankan kontrol sosial ketika tayangan eksklusif jurnalistik investigasi itu justru dilarang,” ujar Dosen Ilmu Komunikasi UM, Akhirul Aminulloh.
Akhirul Aminulloh menilai RUU Penyiaran telah mengebiri dan membelenggu kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Di dalam RUU ini juga menyebutkan bahwa fungsi penyiaran merupakan kontrol sosial.
Jurnalisme investigasi dianggap ujung tombak pers dalam menjalankan kontrol sosial atas kebijakan pemerintah. RUU Penyiaran layaknya produk hukum atas ketakutan pemerintah yang tidak ingin diawasi publik.
“Padahal media merupakan pilar keempat demokrasi. Apa gunanya pilar demokrasi jika tak ada pengawasan. Karena kan fungsi pengawasan dari legislatif sendiri tak berjalan optimal,” ujarnya.
Akhirul menyebut RUU Penyiaran terindikasi ada tumpang tindih antara fungsi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan fungsi Dewan Pers yang ada di UU No.40/1999 tentang Pers. Padahal dalam UU Pers soal larangan pemberedelan pers berisi ketika ada sengketa maka itu diselesaikan di Dewan Pers.
“Tetapi di RUU Penyiaran, itu ditangani KPI. Ini kan overlaping. Jadi fungsi mana yang harus kita gunakan. Intinya banyak hal yang harus dibicarakan lagi agar tak merugikan pihak tertentu dan terpenting tak membelenggu atau mengkebiri kebebasan pers dalam menjalankan kontrol sosial,” ujar Akhirul.
Peserta diakusi tegas menolak RUU Penyiaran itu. Eksekutif dan legislatif menurutnya perlu mendengar aspirasi masyarakat sipil dalam menentukan kebijakan. Apalagi, kondisi perusahaan pers cukup memprihatinkan di tengah gempuran perkembangan teknologi.
Disisi lain, RUU Penyiaran juga berpotensi menurunkan kualitas kontrol sosial pers di tengah kondisi perusahaan media cetak yang mulai berguguran akibat minim peminat dan beban operasional.
“Padahal karya jurnalistik investigasi itu mahal, butuh keberanian, dana dan waktu. Tak semua media punya dana dan keberanian untuk investigasi. Pers itu tak hanya menjaga netralitas, tapi juga independensi. Jika berpihak, tentu harus berpihak pada kepentingan masyarakat. Itulah fungsi pers,” ujar Akhirul. [luc/suf]






