Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo meringkus Nanang (42) warga Desa Sidodadi Kecanatan Paiton Kabupaten Probolinggo yang merupakan pelaku pengedar Narkotika golongan I jenis Sabu, Selasa (1/2/2022).
AKP Sudaryanto, Kasat Reskoba Polres Probolinggo mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang bisa menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu di wilayah Kecamatan Paiton.
Selanjutnya Petugas melakukan penangkapan terhadap orang dimaksud, yang tak lain adalah pelaku Nanang. “Kami amankan di depan rumah masuk Desa Pondokkelor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo,” ungkap Kasat, Kamis (3/1/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”probolinggo”]
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket Narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,27 gram, satu buah HP warna putih, uang tunai sebesar Rp. 100.000.
“Modus operandi pelaku menjadi perantara dalam transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis sabu,” lanjut Kasat.
Karena perbuatannya itu, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi, karena telah melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (tr/ted)






