Ngawi (beritajatim.com) – Kepala Desa Ngujung Eko Prastyo ditangkap Polres Ngawi, Jawa Timur. Salah satu Kades asal Kecamatan Maospati, Magetan itu kedapatan menipu warga Ngawi atas jual beli sapi. Eko diamankan di Polsek Geneng pada Selasa (15/3/2022).
Modusnya, dirinya membeli sapi dan hanya memberikan uang muka dan tidak kunjung dilunasi. Dari harga jual sapi sekitar Rp 12 juta, hanya diberi uang muka Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Ada beberapa korban yang sudah melaporkan tindak kejahatan Eko baik di Polres Magetan dan Polres Ngawi. Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya membenarkan perihal penangkapan tersebut.
”Ini masih kami dalami terus. Betul sudah ditangkap oleh Polsek Geneng,” kata Winaya, Rabu (16/3/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”penipuan-ngawi”]
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Eko Muryanto membenarkan bahwa Eko Prastyo adalah Kades Ngujung, Maospati, Magetan. Dirinya sudah mendapatkan kabar terkait penangkapan Kades Ngujung tersebut.
”Tapi masih kami tunggu tindak lanjutnya dari pihak kepolisian. Utamanya untuk opsi pemberhentian sementara atau kemungkinan yang lain,” kata Eko, Rabu (16/3/2022)
Menurutnya, jika mendapatkan kemungkinan hukuman kurang dari lima tahun maka masih bisa menjabat sebagai kepala desa tanpa harus diberhentikan sementara.
”Tergantung ancaman hukumannya. Jadi kami masih tunggu hasil tindak lanjut dari pihak kepolisian,” katanya. (fiq/ted)






