Mojokerto (beritajatim.com) – Aksi unjuk rasa damai digelar puluhan Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Mojokerto di Kantor Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Mojokerto. Massa menilai ATR BPN Kabupaten Mojokerto tidak tegas menindak izin Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Kauman, Kecamatan Mojosari.
Dengan membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan, massa menggelar orasi di depan aparat kepolisian yang berjaga. Massa meminta agar ATR BPN Kabupaten Mojokerto memberikan kepastian hukum terkait konflik agraria di Kelurahan Kauman, mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Yayasan Pendidikan Pahlawan Mojosari, menyelamatkan aset Kelurahan Kauman dan mengembalikan aset kepemilikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Ketua PC PMII Kabupaten Mojokerto, Ahmad Nurrudiyan mengatakan, pihaknya mendesak ATR BPN Kabupaten Mojokerto untuk menyelesaikan konflik agraria yang ada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Mojosari tersebut. “Sebagai mahasiswa kita mementingkan kepentingan masyarakat, oleh karena itu masyarakat ada suatu permasalahan maka mahasiswa turun,” ungkapnya, Jumat (19/1/2024).
Masih kata Nurrudiyan, tanah bangunan yang ada di Yayasan pendidikan Pahlawan Mojosari saat ini sudah menjadi alih fungsi. Sebelumnya tanah bangunan tersebut sebagai aset pendidikan, namun saat ini dijadikan pertokoan. Massa berharap bangunan milik Yayasan Pendidikan Pahlawan Mojosari yang melebihi peta kretek agar dibongkar.
“Sebelumnya tanah tersebut merupakan TKD namun setelah administrasi Desa Kauman berubah menjadi Kelurahan, maka tanah tersebut harusnya menjadi aset milik Pemkab Mojokerto. Tahun 1991, BPN Kabupaten Mojokerto tiba-tiba mengeluarkan SHGB untuk memberikan hak pemanfaatan tanah seluas 4.576 m² sebagai lembaga pendidikan,” ujarnya.
Alih-alih digunakan fasilitas sekolah, Yayasan Pendidikan Pancasila selaku pengelola justru membangun pertokoan di lokasi tersebut. ATR BPN Kabupaten Mojokerto dinilai tidak tegas dalam menyikapi konflik agraria di daerah tersebut. Seharusnya ATR BPN Kabupaten Mojokerto mencabut izin SHGB Yayasan Pendidikan Pancasila Mojosari yang sudah jelas membangun tidak sesuai fungsinya.
Menanggapi tuntutan massa, Kepala ATR/BPN Kabupaten Mojokerto, Budiono menyampaikan, jika pada tanggal 12 Januari 2024 sudah dilakukan pengecekan sertifikat terkait tanah tersebut. “Kami sepakat dengan tuntutan teman-teman semua, kami akan menegakkan atau menertibkan pertahanan ini, namun butuh proses. Kami BTN adalah bukan orang bisa segalanya, kami sebagai registrasi, kami butuh data dan lain-lain,” katanya.
Dengan permasalahan tersebut, lanjut Budiono, pihaknya masih butuh langkah-langkah. Tidak asal-asal saja, namun tegasnya, ada caranya dan ada mekanismenya. Menurutnya, pihaknya terbuka, namun tidak bisa asal-asalan dicabut tetapi butuh proses dan butuh waktu.
“Percayalah permasalahan ini pasti ditangani, tidak ada yang di tutup-tutupi, mari kita terus berkomunikasi aktif dengan BPN. Permasalahan ini bukan di Kelurahan Kauman saja namun masih ada di beberapa tempat lain dan semua dalam penanganan,” tegasnya.
Aksi yang dilakukan oleh PC PMII Kabupaten Mojokerto terkait adanya pembangunan oleh Yayasan Pendidikan Pahlawan yang melebihi batas tanah atau tidak sesuai dengan peta kretek desa. Ada dua titik bangunan Yayasan pendidikan Pahlawan yang diduga melanggar batas peta kretek yang berada di atas pengairan, sesuai peta kretek luas saluran pengairan 3,65 meter. [tin/ian]







