Ringkasan Berita:
- Dinas ESDM Jawa Timur mengembangkan platform digital khusus untuk mempercepat dan meningkatkan transparansi perizinan pertambangan MBLB.
- Sistem baru diharapkan mampu memangkas waktu, biaya, serta mengatasi kendala birokrasi dan verifikasi manual yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha.
- Pengembangan sistem sejalan dengan implementasi OSS dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur terus melakukan pembenahan layanan perizinan sektor pertambangan dengan mengembangkan sistem digital khusus yang diharapkan mampu mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan transparansi proses perizinan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Plt Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aftabuddin Rijaluzzaman, mengatakan pengembangan sistem tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertambangan.
“Dinas ESDM Jawa Timur sebagai sektor utama yang diberikan kewenangan dalam pemberian perizinan pertambangan mineral bukan logam batuan (MBLB) sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui integrasi sistem pelayanan berbasis digital,” kata Plt Kepala Dinas ESDM Jatim Aftabuddin Rijaluzzaman didampingi Plt Kabid Tambang Rendy Herdijanto di Surabaya, Senin (8/6/2026).
Menurut Aftabuddin, pihaknya telah melakukan berbagai pembenahan dalam tata kelola perizinan pertambangan guna menciptakan layanan yang lebih akuntabel dan mudah diakses oleh pelaku usaha. “Kami telah melakukan perbaikan untuk tata kelola perizinan pertambangan agar lebih baik dan transparan,” tambahnya.
Saat ini, ESDM Jawa Timur tengah mengembangkan platform khusus yang akan terintegrasi dengan sistem perizinan yang ada. Platform tersebut dirancang untuk meningkatkan efisiensi proses pengajuan izin sekaligus memangkas biaya dan waktu yang selama ini menjadi keluhan pelaku usaha.
“Kami sedang mengembangkan platform khusus untuk proses perizinan pertambangan. Sistem ini nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha, khususnya dalam hal efisiensi waktu, pengurangan biaya, serta peningkatan transparansi pemrosesan,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, Rendy Herdijanto, mengakui bahwa proses perizinan pertambangan masih menghadapi sejumlah kendala meskipun telah memanfaatkan Sistem Online Single Submission (OSS).
Menurutnya, berbagai keluhan dari pelaku usaha masih sering muncul karena kompleksitas dokumen persyaratan yang melibatkan banyak instansi dengan standar operasional berbeda-beda.
“Namun realitas yang terjadi di lapangan tidak sedikit pelaku usaha mengeluhkan hal sebaliknya. Hal tersebut disebabkan kompleksitas dokumen pendukung yang menjadi persyaratan perizinan yang melibatkan lintas instansi dengan standar operasionalnya masing-masing yang mayoritas masih dilakukan verifikasi secara manual,” jelasnya.
Rendy menilai percepatan transformasi digital menjadi kebutuhan mendesak agar cita-cita pelayanan perizinan yang cepat dan transparan dapat terwujud.
“Tidak dapat dipungkiri untuk memberikan jaminan kualitas layanan yang cepat dan transparan kepada pelaku usaha agar sejalan dengan cita-cita sistem OSS, seluruh instansi pemerintahan yang terlibat dalam perizinan pertambangan perlu melakukan akselerasi untuk melakukan transformasi dari birokrasi konvensional menjadi birokrasi digital atau e-government,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Dinas ESDM Jawa Timur berupaya mengintegrasikan sistem yang sedang dikembangkan dengan OSS guna menciptakan proses perizinan yang lebih efektif dan mudah dipantau.
Rendy menegaskan bahwa langkah tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Apalagi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah menjamin kemudahan pengurusan perizinan berusaha dengan cara penyederhanaan perizinan berusaha berbasis risiko menggunakan perangkat digital yang dikenal dengan sebutan Sistem OSS,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sektor pertambangan MBLB termasuk kategori usaha berisiko tinggi sehingga memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin yang diperoleh melalui Sistem OSS.
“Tujuan pemerintah menerapkan Sistem OSS adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, terutama mengenai proses bisnis dan jaminan kualitas layanan. Pertambangan MBLB dikategorikan dalam tingkat risiko tinggi berdasarkan potensi dampaknya terhadap kesehatan, keselamatan manusia, dan lingkungan sehingga pengusahaannya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin yang didapatkan melalui Sistem OSS,” tambahnya.
Lebih lanjut, pemerintah tidak hanya menekankan pentingnya kepemilikan izin usaha pertambangan, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan yang berkelanjutan sesuai tingkat risiko usaha.
“Pemerintah dengan tools Sistem OSS-nya tidak hanya menekankan kegiatan pertambangan harus berizin sebagai syarat utama melainkan menggeser paradigma ke arah pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan sesuai dengan tingkat risiko yang dihasilkan. Sistem OSS memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan penerbitan izin,” pungkasnya. [tok/suf]






