Jember (beritajatim.com) – HA, istri Kiai FM, pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 yang menjadi tersangka pencabulan santriwati di Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan meminta perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Yamini, pengacara HA, mengatakan, HA dalam kondisi baik. “Dia ada di tempat yang aman. Semakin bersemangat, karena banyak dukungan dari berbagai pihak, lokal maupun nasional. Bahkan masyarakat biasa banyak mendukungnya,” katanya, ditulis Minggu (15/1/2023).
“Kami berkirim surat ke LPSK. Kamis kemarin Kementerian PPA datang ke Jember untuk melihat proses ini dan memastikan proses (hukum) ini berjalan baik,” tambah Yamini.
Menurut Yamini, ada situasi tidak nyaman yang dihadapi HA. “Ada yang menelpon dan mengaku dari kepolisian yang ngomong macam-macam. Keluarga FM juga menawarkan sejumlah uang agar Bu Nyai cabut laporan,” katanya.
HA melaporkan suaminya ke Kepolisian Resor Jember dengan sangkaan tindak asusila terhadap santriwati. Saat ini FM sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut. Selain memberikan keterangan, HA juga sudah menjalani uji psikologi forensik yang dilaksanakan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jumat (13/1/2023).
[berita-terkait number=”3″ tag=”pencabulan-santriwati”]
Setelah tes psikologi, HA mengaku lega. “Yang disampaikan pasca pemeriksaan psikologi, dia merasa lega menyampaikan semua yang dialami. Kemarin kalau tidak salah (uji psikologi forensik), mulai jam satu siang sampai setengah enam sore,” kata Yamini.
Yamini mengatakan, ada indikasi kekerasan seksual. HA mengungkapkan kasus tersebut karena merasa kasihan kepada santriwati. “Bagaimana dan seperti apa kami menunggu hasil dari kepolisian,” katanya.
HA sudah menyerahkan bukti ke kepolisian. “Biar dirilis sama kepolisian,” kata Yamini.
Menurut Yamini, HA mengetahui perbuatan asusila FM baru-baru ini. “Tapi kalau merasa, sudah agak lama. Barang buktinya sudah diberikan polisi dan sudah disita,” katanya.
Yamini juga berkomitmen membela hak-hak santriwati terduga korban. “Kami akan berusaha memulihkan hak-hak korban. Tapi soal korban, biar kepolisian yang menyampaikan,” katanya.
Sementara itu, Andy C. Putra, pengacara FM, membantah jika pihaknya menawarkan sejumlah uang kepada HA agar mencabut laporan. “Kita tidak ada langkah mediasi atau intimidasi dengan pelapor, karena target kita jelas: akan lapor balik atas LP pelapor yang merugikan lembaga ponpes dam nama baik Kiai,” katanya.
Justru, lanjut Andy, pelapor telah berupaya mendatangi sejumlah saksi santri dan ustazah yang sudah memberikan kuasa hukum kepadanya. Tujuannya untuk mencabut kuasa serta tidak mengikuti alur langkah-langkahnya sebagai penasihat hukum. [wir/suf]







