Mojokerto (beritajatim.com) – Bejat, seorang ayah di Mojokerto tega menyetubuhi dan mencabuli anak tirinya yang baru berusia 10 tahun. Aksi bejat petani tersebut diketahui sang istri sendiri saat masuk ke dalam kamar.
Pelaku D (55) tepergok istrinya ketika menyetubuhi dan mencabuli anak tirinya pada, 23 Oktober 2022 . Pelaku yang tinggal bersama istri dan dua anaknya di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto tersebut mengaku sudah melakukan aksi bejatnya tiga kali selama Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, aksi bejat D diketahui istrinya yang tiba-tiba masuk ke dalam kamar sekira pukul 05.00 WIB. “Istrinya sibuk memasak di dapur, tiba-tiba saja masuk ke kamar tidur dan melihat aksi pelaku,” ungkapnya, Selasa (13/12/2022).
Karena kaget, lanjut Kasat, sang istri meninggalkan pelaku dan korban untuk meneruskan memasak di dapur. Korban yang merupakan siswi kelas 4 Sekolah Dasar (SD) tersebut akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya kepada sang ibu.
“Korban mengaku sudah 3 kali dicabuli dan disetubuhi D sepanjang Oktober 2022. Ibu korban pun melaporkan perbuatan suaminya ke pemerintah desa setempat dan diantar Perangkat Desa untuk melapor ke Polres Mojokerto pada, 3 Desember 2022,” terangnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”persetubuhan”]
Dari hasil peneriksaan, pelaku mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya hingga tiga kali di kamar rumahnya. Dia melakukan perbuatan asusila itu karena nafsu setiap melihat korban, meski masih berusia 10 tahun. Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Setelah kami lakukan pendalaman, pelaku suka dengan anak tirinya. Ketika melihat anak tirinya, muncul gairah. Kami akan bekerja sama dengan P2TP2A Kabupaten Mojokerto untuk memeriksa D lebih mendalam. Pemeriksaan intensif itu untuk memastikan kemungkinan pelaku mengalami kelainan seksual pedofilia,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, D dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 16 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Hukuman akan ditambah sepertiga karena sebagai orangtua korban.
D mengaku, korban merupakan anak tirinya karena ia menikah dengan istrinya berstatus janda anak satu. “Tiba-tiba khilaf ingin melakukan itu. Tidak suka anak kecil, tidak ada korban lain,” tandasnya. [tin/suf]






