Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menuntut Ismaryono, terdakwa dalam kasus peredaran pupuk palsu, dengan hukuman penjara selama 14 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim, Rabu (18/6/2025), dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Ismaryono secara sah dan meyakinkan melakukan dua pelanggaran hukum sekaligus. Pertama, mengedarkan pupuk jenis dolomite tanpa label resmi dan belum terdaftar. Kedua, menggunakan merek dagang milik pihak lain tanpa izin dalam memasarkan pupuk produksinya.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismaryono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” ujar JPU Hajita.
Dalam uraian tuntutan, JPU menyebut tindakan Ismaryono melanggar ketentuan dalam Pasal 122 jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Ia juga dijerat dengan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Ismaryono langsung menyampaikan pledoi secara lisan di hadapan majelis hakim. Ia memohon keringanan hukuman karena alasan ekonomi. “Minta keringanan hukuman karena saya tulang punggung keluarga,” ucap Ismaryono.
Ia menambahkan bahwa keuntungan dari penjualan pupuk palsu tersebut tidak sebanding dengan risiko hukum yang kini dihadapinya. “Itupun terpaksa karena kondisi finansial keluarga,” tambahnya.
Dalam dakwaan sebelumnya, terungkap bahwa Ismaryono memproduksi dan mengedarkan pupuk dolomite bermerek DoNETAone tanpa izin resmi dari Kementerian Hukum dan HAM maupun Kementerian Pertanian.
Tak hanya itu, ia juga mengemas pupuk dolomite dengan merek DL 100, yang merupakan merek dagang milik PT Bintang Timur Pasifik (BTP), perusahaan tempat ia pernah bekerja.
Produksi pupuk palsu tersebut dilakukan di gudang milik Ismaryono yang berlokasi di kawasan Gresik, Jawa Timur. Di lokasi itu, pupuk-pupuk dikemas dalam karung bertuliskan merek DL 100 dan DoNETAone.
Kasus ini terbongkar setelah aparat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jatim menggerebek tiga kontainer di Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Januari 2025.
Kontainer tersebut berisi ribuan karung pupuk dolomite bermerek palsu yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi bahwa pupuk tersebut diproduksi dan dikemas oleh Ismaryono. Ia lalu ditangkap dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pemalsuan merek dan peredaran pupuk ilegal. [uci/suf]






