Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Blitar menghadapi situasi yang ironis dalam pengelolaan keuangannya di tahun 2025. Meskipun memiliki anggaran belanja cukup besar, lebih dari Rp2,6 triliun, angka tersebut justru lebih besar daripada pendapatan yang ditargetkan, yaitu sekitar Rp2,5 triliun.
Lebih parahnya lagi, serapan anggaran, khususnya untuk belanja infrastruktur, berjalan lambat. Tercatat per bulan September 2025 ini angka serapan belanja APBD Kabupaten Blitar masih sekitar 53,50 persen dari total anggaran belanja mencapai Rp2,6 triliun.
“Sampai kemarin belanja 53,50 persen dari 2,6 triliun. Sedangkan pendapatan 66,34 persen yang masuk ke Kas Daerah dan belanjanya 53,50 persen itu masih normal,” ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto pada Senin (22/9/2025).
Salah satu pos belanja yang masih minim serapannya adalah infrastruktur. Dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentu menjadi sorotan utama dibalik lambatnya serapan APBD tahun 2025 ini.
Serapan yang lambat ini menunjukkan ada hambatan serius dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan. Hal ini berpotensi menghambat kemajuan daerah dan tidak bisa dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.
Namun menurut Kurdiyanto, hal itu bisa saja segera teratasi usai adanya kesepakatan Rancangan Perda (Ranperda) Perubahan APBD tahun 2025 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar. Dengan adanya kesepakatan soal Ranperda P-APBD tersebut, Kurdi meyakini serapan infrastruktur di Kabupaten Blitar bisa meningkat.
“Ini masih infrastruktur tapi ini dengan kemarin sudah persetujuan ini teman-teman sudah langsung bergerak ini kan tahap evaluasi gubernur ini teman-teman sudah bisa pengadaan barang dan jasa nanti kalau sudah turun tinggal tanda tangan Perda dan Perbup bisa segera direalisasikan,” tegasnya.
Adapun susunan Perubahan APBD tahun 2025 Kabupaten Blitar yakni adanya penurunan pendapatan daerah sebesar Rp.3,2 miliar menjadi Rp2,605 triliun. Sementara untuk anggaran belanja justru mengalami kenaikan sebesar Rp55 miliar menjadi Rp2,714 triliun.
Kondisi ini menciptakan defisit sebesar Rp109,06 miliar. Menariknya, defisit ini ditutup sepenuhnya dengan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024. Ditengah ironi tersebut, kini Pemkab Blitar harus berpikir lebih cerdas agar penyerapan belanja APBD bisa sesuai dengan target.
Pemkab Blitar nampaknya harus segera menggerakkan roda infrastruktur di Bumi Penataran. Sehingga serapan belanja anggaran bisa berjalan dengan normal. Pasalnya infrastruktur merupakan pos terbesar yang menyerap APBD Kabupaten Blitar.
“65 persen untuk infrastruktur, lainnya untuk belanja wajib mengikat,” tandasnya.
Kondisi ini menjadi peringatan bagi Pemerintah Kabupaten Blitar untuk segera mengevaluasi dan mengambil langkah konkret agar anggaran yang besar tersebut tidak hanya jadi angka-angka di atas kertas, tetapi benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat. [owi/beq]






