Sidoarjo (beritajatim.com) – Saksi pelapor Azza Irene Mufia dan para ahli waris dari SK Landerform atas nama Muhamad Muhti warga Bulusidokare Sidoarjo mendatangi PN Sidoarjo Rabu (24/9/2022). Kedatangan karena mereka merasa mendapatkan perlakuan tidak keadilan saat persidangan perkara penyerobotan tanah di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Azza Irene Mufia dan para ahli waris dari SK Landerform atas nama Muhamad Muhti datang ke PN Sidoarjo dengan didampingi kuasa hukumnya Abdul Malik. Mereka akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Dameria Frisella Simanjuntak dan dua anggotanya ke Ketua PN Sidoarjo, Pengadilan Tinggi, Komisi Yudisial dan ke Badan Pengawas MA, karena diduga berat sebelah dalam memimpin persidangan.
Kata Azza Irene Mufia selama persidangan dan saat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum keteranganya selalu dibantah oleh majelis hakim. Seperti pihak lurah tidak mau menandatangi sporadik tanah yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menyalahkan saksi karena tidak mau tanda tangan.
“Padahal jika pengajuan sporadik tanah tersebut ditandatangani oleh saksi, maka akan terancam pidana/karena tanah seluas 12 hektare bukan milik terdakwa,” ucapnya.
Irene menambahkan, selain itu, Robinson Panjaitan yang merupakan kuasa hukum terdakwa dihadirkan dalam persidangan, tidak sesuai dengan keteranganya saat diperiksa oleh penyidik Polda Jatim.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sengketa”]
Oleh karena itu, lanjutnya, JPU Kejari Sidoarjo Marsandi mengajukan saksi Lurah Gebang dihadirikan lagi untuk dikonfrontir, namun ditolak oleh majelis hakim. “Saya minta saksi Lurah Gebang dihadirkan untuk konfrontir, kenapa ditolak,” tukasnya keheranan.
Sementara itu Kuasa Hukum Irene dan Abdul Malik mengaku mendapatkan informasi bahwa terdakwa Rido Lelono bakal dibebaskan oleh ketua majelis hakim. “Untuk itu saya dan ahli waris lebih dulu melaporkan majelis hakim agar tidak terjadi hal itu,” tegasnya. [isa/but]






