Tuban (beritajatim.com) – Proyek pembangunan Pasar Besar di Jalan Letda Sucipto Tuban gagal. Ini lantaran investor proyek tersebut, PT Hutama Karya (HK), memilih hengkang.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky mengungkapkan, Hutama Karya telah memutus kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tuban. Pemicunya, tidak ada kepastian terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Perencanaan pembangunan Pasar Besar Tuban dimulai di era pemerintahan Bupati Fathul Huda. Proyek tersebut terkendala pandemi Covid-19 dan berlarut-larut hingga akhirnya HK angkat tangan.
Menurut Lindra, perencanaan pembangunan Pasar Besar Tuban sudah lama berhenti. Bahkan penyelesaian persoalan tersebut juga diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tuban.
“Kalau tidak salah PT. HK atau anaknya HK itu sudah tidak sanggup meneruskan pembangunan atau proyek tersebut dengan alasan dampak dari Covid-19,” kata Lindra.
HK pun memilih memutus kontrak kerja sama dengan Pemkab Tuban. Dengan begitu, lahan seluas 5,7 hektar tersebut kembali menjadi aset Pemkab Tuban.
“Saat ini kami masih menunggu hasil pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tuban,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai ruko di lahan itu, Lindra mengatakan bangunan itu sudah dirobohkan dan upaya penyelesaian sudah dilakukan oleh Pemkab Tuban.
“Masalah itu sudah kami lakukan agar masalahnya selesai dan tidak muncul persoalan,” kata dia.
Sedangkan untuk pemanfaatan lahan ke depannya, pihaknya akan melihat perkembangan yang ada. Serta memperhatikan kebutuhan yang mendesak hanya untuk kepentingan masyarakat Tuban.
“Iya soal itu, kita lihat nanti perkembangannya ya,” tutup Lindra. [ayu/beq]






