Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjadi sorotan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantornya yang ada di Jalan Pahlawan Surabaya.
Menanggapi hal itu, Khofifah mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati langkah KPK sepenuhnya. Khofifah sendiri menegaskan bahwa tidak ada dokumen yang dibawa dari ruang kerjanya.
Penggeledahan terhadap Gubernur Jawa Timur ini terkait pengembangan kasus korupsi dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
[berita-terkait number=”5″ tag=”gaji”]
Terlepas dari kasus tersebut, kira-kira berapa kisaran kekayaan yang dimiliki oleh pemangku tugas negara? Berikut Gaji dan Kekayaan Gubernur Jawa Timur Khofifah.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, jabatan gubernur digaji sekitar Rp8,4 juta per bulan.
Gaji tersebut berasal dari total gaji pokok Rp3 juta dan tunjangan jabatan gubernur Rp5,4 juta. Namun, perolehan gaji seorang Gubernur tidak bisa ditetapkan besarannya secara pasti setiap bulan.
Sebagai abdi negara, seorang Gubernur juga berhak menerima sejumlah fasilitas dan tunjangan lainnya. Pertama, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000, Khofifah juga berhak mendapatkan fasilitas kendaraan, rumah dinas jabatan dan perlengkapan rumah serta biaya pemeliharaannya. Dengan catatan, ketika gubernur dan wakil gubernur berhenti menjabat, rumah dan mobil dinas harus dikembalikan dalam kondisi baik kepada Pemda.
Kedua, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000, kepala daerah berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 1,75 persen-0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jumlah ini tidak selalu sama setiap tahun, mengingat PAD juga bisa berubah.
Sebagai contoh, per tanggal 17 Februari 2022, Jatim penerimaan kas PAD mencapai 1,56 triliun rupiah. Bila dihitung menggunakan rumus yang ada pada PP Nomor 109 Tahun 2000, maka besaran BPO yang dapat diterima Khofifah dan wakilnya, Emil sebesar Rp2,34 miliar.
Daftar Kekayaan Gubernur Jatim Khofifah
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK yang dilaporkan pada Maret 2022 untuk periodik 2021, kekayaan Khofifah mencapai Rp24,79 miliar.
Sebagian besar harta milik Khofifah terdiri atas tanah, bangunan dan kendaraan. Total seluruh tanah dan bangunan mencapai Rp17,93 miliar. Kemudian alat transportasi berupa dua unit mobil, yakni Toyota Kijang Innova dan Toyota Alphard dengan total mencapai Rp835 juta.
Selain itu, tercatat juga Khofifah memiliki harta yang bergerak lainnya sebesar Rp602 juta tanpa surat berharga. Namun, di luar itu Khofifah masih memiliki harta kekayaan berupa kas dan Setara kas sebesar 5,42 miliar rupiah. (kai/nap)





