Lamongan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba senilai jutaan rupiah dari kasus yang sudah memiliki keputusan tetap atau inkracht mulai Oktober hingga Nopember 2022.
Menurut Kepala Kejari Lamongan Dyah Ambarwati, barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini bernilai jutaan rupiah yang terdiri dari narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 11,9 gram dan 6.308 butir pil dobel L.
“Kami telah menangani sedikitnya 16 perkara Tindak Pidana Umum yang telah inkracht, yang manat putusan pidana terkait barang bukti hasil tindak pidananya dirampas untuk dimusnahkan,” kata Dyah Ambarwati usai acara pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Lamongan, Selasa (29/11/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”kejari-lamongan”]
Tak hanya narkotika dari berbagi jenis, Dyah mengaku, pihaknya juga memusnahkan belasan alat komunikasi berupa HP dari berbagai merk dan 2 buah alat timbangan yang biasa dipakai untuk transaksi narkoba.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana, yaitu salah satunya adalah melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” terangnya.
Dyah menambahkan, pemusnahan barang bukti ini juga sebagai wujud dari prinsip kehati-hatian terhadap penyelesaian penanganan barang bukti, agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Lebih lanjut, tutur Dyah, pemusnahan narkotika jenis sabu, pil dobel L dilakukan dengan cara diblender dan direndam air. Sedangkan untuk barang bukti berupa handphone dan timbangan dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu. “Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Selama periode ini perkara di Lamongan didominasi oleh narkotika, pil dobel, lalu ada juga penganiayaan,” pungkasnya.[riq/kun]






