Probolinggo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, memusnahkan ribuan barang bukti kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (24/2/2022).
Ribuan barang bukti tersebut meliputi, Narkotika jenis Sabu seberat 130,51 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 16,67 gram, pil Thrihexpenidyl sebanyak 80.902 butir, pil Dextrometoephan sebanyak 33.397 butir, Handphone 167 buah.
[berita-terkait number=”5″ tag=”probolinggo”]
Selanjutnya, kartu ATM 16 buah, uang palsu pecahan Rp.100 ribu sebanyak 689 lembar, senjata tajam 20 buah, senapan air rifle sebanyak tiga pucuk, rokok tanpa cukai sebanyak 95 bal, dan Compact CD sebanyak 558 keping. Pemusnahan dilakukan dengan tiga cara, yang pertama dipotong, diblender dan dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa mengatakan, ribuan barang bukti tersebut bersumber dari 273 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). “Dari 273 penanganan perkara yang ada, dimana terbagi dalam perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus,” jelasnya.
Selain barang bukti diatas, pihaknya juga sudah melakukan pelelangan terhasap barang bukti berupa kendaraan bermotor yang hasilnya dikembalikan kepada negara. “Dan beberapa kendaraan lainnya yang juga sudah kami lakukan pelelangan, karena putusannya adalah dirampak untuk Negara,” ucap Kajari. (tr/kun)






