Blitar (beritajatim.com) – Komisi I DPRD Kabupaten Blitar memanggil Bagian Umum dan BPKAD Kabupaten Blitar terkait sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar. Dalam pemanggilan itu, Bagian Umum dan BPKAD mengakui adanya sewa rumah selama 20 bulan dengan peruntukan sebagai Rumdin Wabup Blitar.
Total biaya sewa rumah dinas Wabup Blitar itu pun mencapai 490 juta rupiah. Namun janggalnya, rumah yang disewa sebagai Rumdin Wabup Blitar tersebut adalah milik H Zaenal Arifin yang merupakan suami dari Bupati Blitar, Rini Syarifah.
Bupati Blitar juga bertanda tangan sebagai pemilik rumah sekaligus penerima uang sewa dari Bagian Umum Setda Kabupaten Blitar. Selama disewa 20 bulan, rumah tersebut tidak pernah sekalipun ditempati oleh Wabup Blitar.
Terungkap bahwa rumah Bupati Blitar yang disewa sebagai Rumdin Wabup tersebut justru ditempati oleh Bupati Rini Syarifah beserta keluarganya.
Melihat hal itu Komisi I DPRD Kabupaten Blitar pun menilai tindakan oleh Rini Syarifah selaku Bupati Blitar telah menyalahi etika dalam pemerintahan.
“Jadi kesimpulannya yang disewa rumah bupati, yang menerima uang bupati, dan yang menempati keluarga bupati,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono, Minggu (15/10/23).
Untuk diketahui rumah Bupati Blitar yang disewa sebagai Rumdin Wabup tersebut berada di Jl. Rinjani No 1, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Rumah Bupati Blitar ini dinilai oleh tim dari Bagian Umum Pemkab Blitar pada waktu itu paling layak untuk disewa menjadi Rumdin Wabup Blitar. Sehingga rumah yang berada di gang kecil tersebut disewa oleh Pemkab Blitar.
Data BPKAD Kabupaten Blitar, sewa rumah dinas Wabup Blitar ini dilakukan selama 2 kali. Sewa pertama terjadi pada tahun 2021 dimana Pemkab Blitar menyewa rumah milik Bupati Blitar selama 8 bulan dengan nominal Rp. 196.256.000. Sementara sewa kedua terjadi pada tahun 2022 untuk rentan waktu 12 bulan, nominal sewanya sebesar Rp. 294.384.000.

Komisi I DPRD Kabupaten Blitar memertanyakan kelayakan dan kejanggalan harga sewa yang dinilai terlalu tinggi.
“Masyarakat banyak yang mempertanyakan, terkait anggaran, yang menempati kok bukan wabup dan fasilitas di dalamnya bagaimana, jadi wajar kalau masyarakat banyak yang bertanya meskipun ini sudah beberapa tahun lalu,” ujarnya.
Dari kesaksian yang berikan oleh BPKAD dan Bagian Umum Pemkab Blitar, DPRD Kab Blitar pun meminta kasus ini bisa segera diselesaikan. Aparat Penegak Hukum juga diminta untuk segera turun menyelidiki sewa rumah dinas Wabup Blitar ini.
Sebelumnya Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso mengaku tidak pernah menempati rumah dinasnya semasa menjabat. Selama 2 tahun menjabat, Rahmat Santoso mengaku hanya diminta menempati ruangan yang ada di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN).
Sementara pasca 2 tahun tersebut, Wabup Blitar itu kemudian menempati Wisma Moeradi yang berada di Jl. Merdeka No.4, Kepanjen Lor, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar. Menurut Rahmat, sejak awal dirinya tidak tahu menahu soal sewa rumah dinas tersebut.
BACA JUGA:
Terungkap, Rumdin Wabup Blitar Adalah Milik dan Ditempati Bupati
“Sejak dilantik itu saya diminta untuk tinggal di Pendopo, ya saya ngikut saja, makanya ketika ramai-ramai itu saya juga bingung. Rumah Dinas yang mana, wong saya usai di Pendopo saya menempati Wisma Moeradi itu. Tanya pak Eko Kabag Umum Pemkab itu kalau tidak percaya,” ungkap Wabup Blitar.
Kini masyarakat Kabupaten Blitar pun masih menunggu seperti apa penanganan kasus rumah dinas ini. Adakah pihak yang bisa dimintai pertanggung jawaban terkait hal ini. Pasalnya uang yang digunakan untuk sewa rumah Wabup Blitar tersebut berasal dari rakyat. [owi/but]






