Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menorehkan sejarah. Pertama kalinya dalam pemerintahan Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Firjaun Barlaman, sidang paripurna gagal dilaksanakan karena jumlah anggota parlemen yang hadir tidak memenuhi persyaratan kuorum.
Sebanyak 20 orang anggota DPRD Jember, Jawa Timur, tidak menghadiri sidang paripurna penandatanganan bersama Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2021, di gedung parlemen, Jumat (29/7/2022) sore.
Absennya mereka membuat sidang paripurna gagal dilaksanakan hari itu juga. Setelah dua kali masa skorsing, sidang pun dijadwalkan kembali pelaksanaannya pada Minggu (31/7/2022).
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, Perda LPP APBD adalah perda wajib yang harus sudah disahkan paling lambat 31 Juli. “Kalau tidak diperdakan, bagaimana mau menyusun Perubahan APBD Jember 2022? (Pengesahan) sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) di Perda LPP ini,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”dprd-jember”]
Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 179 ayat 3 menyebutkan: penetapan rancangan peraturan daerah (perda) tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
Siapa saja anggota DPRD Jember yang mengisi daftar hadir sidang paripurna dan yang absen. Berikut nama-namanya.
Daftar nama anggota DPRD Jember yang absen
1. Tabroni (Ketua Komisi A/ PDI Perjuangan)
2. Hamim (Anggota Komisi A/Nasdem)
3. Alfan Yusvi (Anggota Komisi A/PDI Perjuangan)
4. Nurhasan (Anggota Komisi A/PKS)
5. M. Holil Asyari (Anggota Komisi A/Golkar)
6. David Handoko Seto (Sekretaris Komisi B/Nasdem)
7. Agus Khoironi (Wakil Ketua Komisi C/PAN)
8. Ghofir (anggota Komisi C/Berkarya)
9. Mangku Budi Heri Wibowo (anggota Komisi C/PKS)
10. Mashuri Harianto (anggota Komisi C/PKS)
11. Agusta Jaka Purwana (anggota Komisi C/Demokrat)
12. M. Hafidi (Ketua Komisi D/PKB)
13. Abdul Azis (Wakil Ketua Komisi D/PKS)
14. Edi Cahyo Purnomo (Sekretaris Komisi D/PDI Perjuangan)
15. Ardi Pujo Prabowo (anggota Komisi D/Gerindra)
16. Sri Winarni (anggota Komisi D/PKB)
17. Gembong Konsul Alam (anggota Komisi D/Nasdem)
18. Indrijati (anggota Komisi D/PDI Perjuangan)
19. Achmad Dhafir Syah (anggota Komisi D/PKS)
20. Mujiburrohman Sucipto (anggota Komisi D/Golkar)
Wakil Ketua DPRD Jember Agus Sofyan menyatakan, tak ada alasan yang disampaikan legislator yang absen itu kepada pimpinan DPRD Jember dan pimpinan sidang paripurna. “Tidak ada, tidak ada alasan. Yang jelas kalau konfirmasi masalah ini monggo ke ketua-ketua fraksi. Saya pikir lebih tahu,” katanya.
Holil Asyari sedang pergi berhaji. PKB mengabarkan Hafidi sedang sakit dan Winarni sedang di luar kota untuk menghadiri pernikahan keluarga. Edi menyatakan sedang ada acara lain. Sementara itu, David Handoko Seto mengaku tak bisa hadir karena menjadi saksi pernikahan keponakan pada jam 1 siang. “Jam 2-3 siang saya ke kantor, tapi karena sidang tidak dimulai juga, saya pulang karena ada janjian dengan istri untuk ke Mayang,” katanya.
Sejumlah nama legislator yang absen tersebut berasal dari partai yang mendukung pasangan Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman saat pemilihan kepala daerah, yakni Nasdem (3 orang), PKS (5 orang), Demokrat (1 orang), Gerindra (1 orang).
Absen massal ini tidak terjadi saat pengesahan dan persetujuan bersama bupati dan DPRD Jember terhadap APBD 2021 dan 2022. Pembahasan saat itu berjalan relatif lancar, tanpa ada persoalan persyaratan kuorum.
Dalam pembahasan APBD awal pada tahun sebelumnya, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Jember juga bisa bersepakat soal alokasi anggaran untuk parlemen. Menurut catatan yang diterima Beritajatim.com, ada peningkatan alokasi anggaran untuk kesekretariatan DPRD Jember pada APBD 2022 dibandingkan APBD 2021, yakni dari Rp 57,265 miliar menjadi Rp 66,008 miliar.
Sejumlah anggaran yang disepakati dan disetujui bersama oleh Pemkab dan DPRD Jember pada APBD 2022 awal meliputi belanja gaji dan tunjangan DPRD Jember sebesar Rp 31,115 miliar untuk 50 anggota. Para anggota Dewan mendapat antara lain belanja uang representasi (Rp 1,12 miliar), belanja tunjangan jabatan (Rp 1,615 miliar), belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD (Rp 8,82 miliar).
Selain itu, masih ada alokasi anggaran untuk belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD (Rp 10,838 miliar), dan belanja tunjangan reses DPRD (Rp 2,205 miliar) dalam APBD 2022. [wir/ted]






