Bojonegoro (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro telah mengumumkan pelaksanaan debat publik kedua Pilkada serentak 2024. Debat publik kedua akan digelar pada 13 November 2024 dilanjutkan debat terakhir di tanggal 17 November 2024.
Dalam debat publik kedua dan ketiga itu, KPU Bojonegoro tidak lagi berpedoman pada berita acara (BA) 312 yang sebelumnya telah disepakati bersama oleh KPU Bojonegoro, kedua Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta komisioner Bawaslu Bojonegoro, pada 24 September 2024.
Debat publik kedua dan ketiga secara teknis mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU nomor 1547 tahun 2024. KPU Bojonegoro hari ini kembali mengundang tim kampanye dari paslon 01 Teguh Haryono – Farida Hidayati, dan paslon 02 Setyo Wahono – Nurul Azizah untuk melakukan rapat koordinasi.
Perwakilan Tim Pemenangan paslon Setyo Wahono-Nurul Azizah, Joko Purwanto yang hadir dalam rakor tersebut mengungkapkan, secara umum Paslon 02 siap menggelar debat dengan model apapun. Namun, Ia masih mempertanyakan status hukum Berita Acara (BA) tanggal 24 September 2024. Apakah masih digunakan sebagai acuan debat atau tidak. Namun menurut KPU, BA tersebut statusnya masih belum batal.
“BA belum batal, dalam BA tersebut debatnya tanggal 19 Oktober yang pertama antar calon wakil, debat kedua tanggal 1 November antar calon bupati, sedangkan tanggal 13 November antar paslon. BA itu dibuat sebagai turunan PKPU 13, jadi PKPU dulu baru berita acara,” jelasnya.
Menurut tim WaNur, jika Berita Acara statusnya belum dibatalkan, maka pihaknya masih berpedoman pada keputusan yang telah ditandatangani bersama, baik KPU, Bawaslu, maupun paslon 01 dam 02. “Pada prinsipnya debat model apapun kami paslon 02 siap, tapi perjelas dulu status BA agar kami tidak bingung,” beber Joko Purwanto.
Rakor pembahasan debat ini pun ditunda, karena tim paslon 02 masih harus mempelajari dasar rakor, yang menurutnya tidak berpedoman pada BA, melainkan pada Surat Keputusan (SK) KPU nomor 1547 tahun 2024.
“Dalam rapat tadi kami menanyakan, apakah dasar yang digunakan dalam rakor ini, kalau pakai BA kami lanjut, namun jika menggunakan SK KPU, kami mohon waktu untuk rapat bersama tim untuk menyikapi SK tersebut,” Pungkas Alumni PMII Bojonegoro ini.
Sementara itu, tim dari paslon 01 yang datang dalam rapat koordinasi ini enggan memberikan komentar, saat berusaha dikonfirmasi awak media di Kantor KPU Bojonegoro. “Tadi rapatnya berjalan lancar, mohon maaf kami tidak bisa berkomentar banyak,” ungkap Asep Awaludin.
Diberitakan sebelumnya, KPU Bojonegoro, memutuskan akan menyelenggarakan debat publik pilkada Bojonegoro sebanyak 2 kali, hal tersebut disampaikan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM KPU Bojonegoro Waryono, saat memberikan keterangan pers di kantor KPU, Kamis (7/11/2024).
Rencana debat publik setelah gagalnya debat perdana pada 19 Oktober, serta ditundanya debat kedua pada 1 November 2024 itu, menurut Waryono akan dilakukan pada tanggal 13 serta 17 November 2024 mendatang.
“Pertama kami meminta maaf kepada masyarakat dan semua pihak atas gagalnya penyelenggaraan debat pertama, serta adanya penundaan di debat kedua,” kata Waryono, saat mulai membuka konferensi pers.
Keputusan pelaksanaan debat pada tanggal 13 dan 17 November itu, berdasarkan hasil rapat komisioner, termasuk dengan mempertimbangkan masukan semua pihak, terutama dari Bawaslu dan DPRD Bojonegoro.
“Ingin kami sampaikan hasil putusan kami semalam, dengan memperhatikan banyak pihak, termasuk dari Bawaslu, Komisi A DPRD, KPU Provinsi, serta diskusi teman-teman media dengan Komisioner KPU Bojonegoro. Hasilnya debat berikutnya tanggal 13 dan 17 November,” jelasnya.
Konsep debat yang akan dilakukan tersebut, rencananya akan dilakukan antar pasangan calon, hal itu merujuk pada rekomendasi Bawaslu sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024. KPU Bojonegoro berharap semua Paslon bisa menerima keputusan tersebut.
“Semoga semua setuju, jika ada yang tidak disetujui maka ada mekanisme yang disediakan, jadi kami sesuai rekomendasi Bawaslu yang wajib dilakukan, bahwa debat mengacu PKPU 13, debatnya antar paslon,” pungkasnya. [lus/kun]






