Pamekasan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, memprioritaskan beberapa poin penting pengawasan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang dijadwalkan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Ballroom Azana Style Hotel, Jl Jokotole 282 Pamekasan, Minggu (18/8/2024).
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya memperkuat integritas pilkada serentak, di antaranya dengan melakukan upaya pencegahan terhadap beragam bentuk pelanggaran pemilu, seperti money politics, hoaks hingga isu SARA.
“Beberapa upaya memperkuat integritas pemilu, di antaranya transparansi segala informasi seputar pemilu, akuntabilitas dengan mempertanggung jawabkan beragam tahapan pemilu, serta profesionalisme dengan mengembangkan SDM berintegritas,” kata Sukma Umbara Tirta Firdaus.
Guna mewujudkan itu, pihaknya juga menjabarkan beberapa poin penting sebagai tantangan sekaligus solusi dalam proses pesta demokrasi. “Setidaknya ada tiga poin yang menjadi tantangan sekaligus solusi dalam mengawal pemilu, yakni pengawasan ketat, edukasi pemilih dan kolaborasi strategis,” ungkapnya.
“Pengawasan ketat ini dilakukan Bawaslu mulai tingkat kabupaten hingga pengawas TPS di tingkat desa, edukasi pemilih juga penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan peran, serta kolaborasi strategis bersama beberapa stakeholder maupun pihak terkait,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga komitmen untuk melakukan penindakan terhadap beragam jenis pelanggaran pemilu, sekalipun dalam hal ini pihaknya memprioritaskan pada aspek pencegahan.
“Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang seringkali terjadi dalam setiap pemilu, mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran etik, serta pelanggaran hukum lainnya, yakni pelanggaran di luar hukum pemilu,” jelasnya.
Dari itu pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama dan berpartisipasi mengawasi jalannya beragam jenis tahapan pelaksanaan pilkada serentak. “Pengawasan partisipatif ini bisa dilakukan oleh masyarakat secara umum, sebab kami meyakini tidak mungkin pengawasan dilakukan tanpa partisipasi masyarakat,” pungkasnya. [pin/but]






